PUBLIKAINDONESIA.COM, BARABAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Polsek Labuan Amas Selatan (LAS) berhasil mengungkap praktik judi togel online di wilayah Pantai Hambawang Barat.

Dua pelaku berinisial HF (23) dan PR (41) ditangkap tangan saat sedang melakukan transaksi judi daring pada Jumat (2/5/2025) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Kronologi Penangkapan
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas judi di Kelurahan Pantai Hambawang Barat.
✔ Pelaku HF diamankan dengan barang bukti:
- HP Realme berisi akun situs judi KITAB 4D
- Uang Rp102.000 hasil taruhan
- Kertas berisi angka pasangan togel
✔ Pelaku PR mengaku memasang togel putaran Taiwan senilai Rp17.000

Dasar Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan:
🔹 Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE (No.11/2008 yang telah diubah UU No.1/2024)
🔹 Pasal 303 KUHP tentang perjudian
Proses Hukum Berlanjut
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya perluasan investigasi untuk mengungkap jaringan judi online di wilayah tersebut.
Imbauan Kapolres:
- Masyarakat diharap waspada terhadap bahaya judi online
- Laporkan aktivitas mencurigakan ke polisi terdekat