PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kotabaru, Sabtu (4/7/2026).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, unsur Forkopimda, kepala SKPD, para camat, serta sejumlah undangan.
Dua regulasi yang disahkan yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Meski memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mengelola APBD 2025 yang dinilai tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian bersama.
Juru Bicara DPRD, Khairil Anwar, mengungkapkan realisasi belanja daerah yang baru mencapai 80,14 persen menjadi salah satu evaluasi utama. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program pembangunan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti tingginya ketergantungan keuangan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Untuk memperkuat kemandirian fiskal, pemerintah daerah didorong lebih agresif menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sektor pajak daerah, optimalisasi aset milik pemerintah, pengembangan pariwisata, perikanan, hingga perdagangan dinilai memiliki peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Selain persoalan fiskal, DPRD juga mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan hingga wilayah pedesaan dan kepulauan. Peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, penanganan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting, hingga pemenuhan akses air bersih juga menjadi perhatian serius dalam rekomendasi legislatif.
Sementara itu, Panitia Khusus I DPRD melalui juru bicaranya, Rahmadi, menjelaskan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.
Setelah melalui pembahasan bersama, seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat menerima kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan berlangsung.
Ia berharap kedua Perda yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan pelaksana dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga implementasinya dapat berjalan optimal.
> “Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama, disertai harapan agar kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus terjalin erat demi mendorong pembangunan daerah yang semakin maju, mandiri, dan menyejahterakan masyarakat.
#Kotabaru #DPRDKotabaru #PemkabKotabaru #APBD2025 #Perda #PAD #Pilkades #PembangunanDaerah #KalimantanSelatan #BeritaKotabaru #NewsKalsel #Pemerintahan #EkonomiDaerah #InfoKotabaru #BeritaTerkini

