PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Ulah nekat Anur Setiyiko alias Yoyo (46) harus dibayar mahal. Warga Banjarbaru ini diringkus aparat Polsek Cempaka setelah terbukti mencuri sepeda motor demi bisa membeli sepeda listrik impiannya!

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) di halaman Toko Mama Ana, Kelurahan Palam, saat korban, Purwanto (41), sedang menghadiri resepsi pernikahan. Motor korban, dengan nomor polisi DA 6356 KBH, diparkir dalam keadaan kunci tergantung – kesempatan emas yang langsung dimanfaatkan Yoyo.
“Saat korban kembali, motornya sudah raib. Kami segera lakukan penyelidikan begitu laporan masuk,” ungkap Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen, Sabtu (26/4/2025).
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cempaka membuahkan hasil. Yoyo berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah rumah di Gang Mubarak, Jalan Gotong Royong, Banjarbaru Utara.
Dari hasil interogasi, Yoyo mengaku menjual motor curian itu seharga Rp3,2 juta. Ironisnya, uang tersebut digunakan untuk membeli sepeda listrik baru merek Goda berwarna biru. Sisanya, sekitar Rp700 ribu, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, Yoyo juga sempat mengganti plat nomor motor dengan plat palsu untuk menghilangkan jejak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- Sepeda motor merek Zogshen warna hitam
- Sepeda listrik merek Goda warna biru
- Handphone Vivo Y91 warna merah
- Uang tunai Rp700.000
- Satu pasang plat nomor palsu DA 2019 SJ
Kini, Yoyo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.