PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Perkembangan transaksi ekonomi digital menghadirkan berbagai persoalan baru yang perlu dipahami dari perspektif hukum Islam. Menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Hasil Bahtsul Masail di Masjid Baiturrahmah, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Sabtu (3/10/2026).
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos., yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Minggu Basuki, M.AP.

Sosialisasi tersebut menjadi langkah LBM NU Kotabaru untuk mendekatkan hasil kajian hukum Islam kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan keagamaan yang berkembang seiring kemajuan zaman.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Minggu Basuki, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, tradisi keilmuan Nahdlatul Ulama memiliki peran penting dalam memberikan panduan kepada umat untuk menyikapi berbagai persoalan kehidupan.
“Pemerintah daerah menyadari bahwa pembangunan bukan hanya menyangkut pembangunan fisik dan ekonomi semata, tetapi juga pembangunan spiritual dan mental keagamaan masyarakat. Sinergi antara ulama dan umara merupakan kunci penting dalam mewujudkan Kotabaru yang maju dan penuh keberkahan,” demikian petikan sambutan Bupati.
Bupati juga berharap hasil keputusan Bahtsul Masail dapat disosialisasikan secara luas agar dipahami masyarakat dan menjadi bahan acuan dalam menyikapi berbagai persoalan kehidupan sehari-hari.
Bahas Transaksi Online hingga Profesi Makelar
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai dua persoalan yang berkaitan erat dengan perkembangan ekonomi modern, yakni hukum jual beli melalui transaksi online serta hukum profesi broker atau makelar dalam perdagangan berjangka komoditi.
Kedua materi ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum Islam secara komprehensif terhadap praktik ekonomi yang semakin beragam.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami persoalan muamalah secara lebih baik sehingga mampu mempertimbangkan aspek hukum agama ketika melakukan transaksi maupun menjalankan aktivitas ekonomi.
Selain membahas persoalan keagamaan, Minggu Basuki juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat dalam menangani berbagai persoalan sosial.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya pelayanan kesehatan masyarakat dan pencegahan perkawinan usia anak.
Ia menegaskan, program-program pemerintah perlu disinergikan hingga tingkat kecamatan dan desa agar pelaksanaannya dapat menjangkau masyarakat secara optimal.
Perkuat Pelayanan Keagamaan hingga Wilayah Kepulauan
Sementara itu, Ketua LBM NU Kabupaten Kotabaru, Ustaz Abdul Rahim, S.Pd.I., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.
Dukungan itu dinilai menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga sekaligus mengembangkan khazanah keilmuan Islam di tengah masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru yang juga Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Kotabaru, Dr. KH. Nur Zazin, M.A., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi program kerja Nahdlatul Ulama untuk mendekatkan organisasi dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kotabaru, unsur Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta jajaran pengurus PCNU Kabupaten Kotabaru.
Hadir pula perwakilan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Majelis Taklim Muslimat NU, dan Fatayat NU.
Ke depan, sosialisasi hasil Bahtsul Masail LBM NU Kabupaten Kotabaru direncanakan berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Tanjung Lalak di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kecamatan Kelumpang Hilir, dan Kecamatan Pamukan Barat.
Perluasan jangkauan kegiatan ini diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap edukasi hukum Islam sekaligus memperkuat sinergi antara ulama dan pemerintah daerah.
Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, hasil kajian keagamaan diharapkan tidak hanya menjadi khazanah keilmuan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam menjaga kemaslahatan umat dan mendukung terwujudnya Kotabaru Hebat.
#Kotabaru #PemkabKotabaru #LBMNUKotabaru #NahdlatulUlama #BahtsulMasail #HukumIslam #TransaksiOnline #EkonomiSyariah #BeritaKotabaru #KalimantanSelatan #PUBLIKAINDONESIA

