PUBLIKAINDONESIA.COM, KARANG INTAN – Dalam rangka mendukung sistem peradilan modern dan berbasis digital, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan turut serta dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting ini diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Martapura, Rabu (21/5/2025).
Kalapas Narkotika Karang Intan, Edi Mulyono, bersama Plh. Kasi Binadik, staf registrasi, dan petugas integrasi hadir langsung mengikuti jalannya kegiatan.
Sosialisasi ini tidak hanya membahas perubahan PERMA Nomor 4 Tahun 2020, tetapi juga memperkenalkan berbagai regulasi lain yang memperkuat digitalisasi proses hukum di Indonesia.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan mencakup:
- PERMA Nomor 1 Tahun 2013
- PERMA Nomor 1, 2, 6, dan 7 Tahun 2022
- Berbagai Surat Edaran dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung terkait pelaksanaan persidangan elektronik dan layanan hukum digital.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai penyelesaian permohonan restitusi, keberatan pihak ketiga, serta pelaksanaan sidang kasasi dan peninjauan kembali secara digital.
“Kami menyambut baik perkembangan ini. Transformasi digital dalam sistem peradilan tentu akan mempercepat dan mempermudah proses hukum, termasuk sinergi kami sebagai pihak pelaksana pembinaan dan integrasi warga binaan,” ujar Edi Mulyono.
Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh petugas Lapas dalam mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi hukum, guna memastikan pelaksanaan persidangan berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.
Lapas Narkotika Karang Intan menunjukkan komitmen untuk terus beradaptasi dengan kebijakan dan inovasi sistem peradilan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pemasyarakatan yang modern dan berbasis digital, sejalan dengan arah reformasi hukum nasional.