SERIAL 1
OPINI PERLINDUNGAN KONSUMEN

Catatan LPKSM Borneo Kalimantan
Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.
Setiap hari kita menjadi konsumen.
Kita membeli makanan, menggunakan jasa, membayar listrik, berbelanja secara daring, menggunakan layanan keuangan, membeli rumah, hingga mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun, ada satu pertanyaan penting yang sering terlupakan: ketika sesuatu berjalan tidak sesuai harapan, seberapa kuat posisi konsumen untuk memperjuangkan haknya?
Dalam praktiknya, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang.
Pelaku usaha umumnya menguasai lebih banyak informasi mengenai produk, teknologi, modal, sistem layanan, hingga risiko transaksi. Sementara konsumen sering kali hanya mengandalkan informasi yang disediakan oleh penjual atau penyedia jasa.
Ketimpangan informasi inilah yang dapat menjadi persoalan.
Ketika konsumen tidak mengetahui secara utuh apa yang dibeli, apa konsekuensinya, dan bagaimana mekanisme pengaduannya, maka hak konsumen menjadi sulit diperjuangkan.
Persoalan perlindungan konsumen juga semakin kompleks. Masalah tidak lagi hanya terjadi di toko atau pasar konvensional. Penipuan digital, kredit bermasalah, sengketa perumahan, klaim asuransi, pelayanan kesehatan, keamanan pangan hingga penyalahgunaan data pribadi kini menjadi bagian dari persoalan konsumen.
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun, regulasi saja tidak cukup.
Hukum harus diikuti pengawasan. Pengawasan harus diikuti mekanisme pengaduan. Dan semuanya harus dibarengi literasi masyarakat.
Konsumen harus mengetahui haknya, memahami kewajibannya, mampu membaca risiko, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika mengalami kerugian.
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memahami bahwa perlindungan konsumen bukan ancaman terhadap dunia usaha.
Justru sebaliknya.
Pelaku usaha yang transparan dan bertanggung jawab akan memperoleh kepercayaan. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan pasar yang lebih sehat.
Karena itu, perlindungan konsumen bukan perang antara konsumen dan pelaku usaha.
Ini adalah upaya membangun hubungan ekonomi yang adil.
LPKSM memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Kehadiran lembaga perlindungan konsumen tidak seharusnya hanya menunggu sengketa terjadi, tetapi juga hadir melalui edukasi, pencegahan, advokasi, dan pendampingan masyarakat.
Pada akhirnya, konsumen yang berdaya bukan konsumen yang selalu berkonflik.
Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang tahu haknya, memahami risikonya, berani menyampaikan persoalan, dan memiliki akses untuk mendapatkan keadilan.

