Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Konsumen Punya Hak, Tapi Seberapa Kuat Posisi Tawarnya?

    05/10/2026

    Bukan Cuma Nakhoda! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8, Tiga dari Pihak Perusahaan

    05/10/2026

    OPINI | John Herdman dan Kesalahan Membaca “Proses” Sepak Bola Indonesia

    05/10/2026

    Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Banjar: Yudi Andrea Tekankan Pentingnya Persatuan

    02/10/2026

    Ekosistem Perlindungan Konsumen di Bumi Etam: Menguatkan Literasi, Independensi, dan Partisipasi Publik

    01/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Konsumen Punya Hak, Tapi Seberapa Kuat Posisi Tawarnya?

    Konsumen Punya Hak, Tapi Seberapa Kuat Posisi Tawarnya?

    Tim PublikaTim Publika05/10/2026

    SERIAL 1 

    OPINI PERLINDUNGAN KONSUMEN

    Catatan LPKSM Borneo Kalimantan

    Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.

    Setiap hari kita menjadi konsumen.

    Kita membeli makanan, menggunakan jasa, membayar listrik, berbelanja secara daring, menggunakan layanan keuangan, membeli rumah, hingga mendapatkan pelayanan kesehatan.

    Namun, ada satu pertanyaan penting yang sering terlupakan: ketika sesuatu berjalan tidak sesuai harapan, seberapa kuat posisi konsumen untuk memperjuangkan haknya?

    Dalam praktiknya, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang.

    Pelaku usaha umumnya menguasai lebih banyak informasi mengenai produk, teknologi, modal, sistem layanan, hingga risiko transaksi. Sementara konsumen sering kali hanya mengandalkan informasi yang disediakan oleh penjual atau penyedia jasa.

    Ketimpangan informasi inilah yang dapat menjadi persoalan.

    Ketika konsumen tidak mengetahui secara utuh apa yang dibeli, apa konsekuensinya, dan bagaimana mekanisme pengaduannya, maka hak konsumen menjadi sulit diperjuangkan.

    Persoalan perlindungan konsumen juga semakin kompleks. Masalah tidak lagi hanya terjadi di toko atau pasar konvensional. Penipuan digital, kredit bermasalah, sengketa perumahan, klaim asuransi, pelayanan kesehatan, keamanan pangan hingga penyalahgunaan data pribadi kini menjadi bagian dari persoalan konsumen.

    Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Namun, regulasi saja tidak cukup.

    Hukum harus diikuti pengawasan. Pengawasan harus diikuti mekanisme pengaduan. Dan semuanya harus dibarengi literasi masyarakat.

    Konsumen harus mengetahui haknya, memahami kewajibannya, mampu membaca risiko, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika mengalami kerugian.

    Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memahami bahwa perlindungan konsumen bukan ancaman terhadap dunia usaha.

    Justru sebaliknya.

    Pelaku usaha yang transparan dan bertanggung jawab akan memperoleh kepercayaan. Konsumen yang terlindungi akan menciptakan pasar yang lebih sehat.

    Karena itu, perlindungan konsumen bukan perang antara konsumen dan pelaku usaha.

    Ini adalah upaya membangun hubungan ekonomi yang adil.

    LPKSM memiliki posisi penting dalam proses tersebut. Kehadiran lembaga perlindungan konsumen tidak seharusnya hanya menunggu sengketa terjadi, tetapi juga hadir melalui edukasi, pencegahan, advokasi, dan pendampingan masyarakat.

    Pada akhirnya, konsumen yang berdaya bukan konsumen yang selalu berkonflik.

    Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang tahu haknya, memahami risikonya, berani menyampaikan persoalan, dan memiliki akses untuk mendapatkan keadilan.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    OPINI | John Herdman dan Kesalahan Membaca “Proses” Sepak Bola Indonesia

    05/10/2026

    Ekosistem Perlindungan Konsumen di Bumi Etam: Menguatkan Literasi, Independensi, dan Partisipasi Publik

    01/10/2026

    MEMBANGUN EKOSISTEM PERLINDUNGAN YANG TERHUBUNG

    12/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Konsumen Punya Hak, Tapi Seberapa Kuat Posisi Tawarnya?

    05/10/2026

    Bukan Cuma Nakhoda! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8, Tiga dari Pihak Perusahaan

    05/10/2026

    OPINI | John Herdman dan Kesalahan Membaca “Proses” Sepak Bola Indonesia

    05/10/2026

    Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Banjar: Yudi Andrea Tekankan Pentingnya Persatuan

    02/10/2026
    Berita Pilihan
    Opini

    Konsumen Punya Hak, Tapi Seberapa Kuat Posisi Tawarnya?

    05/10/2026 Opini

    SERIAL 1  OPINI PERLINDUNGAN KONSUMEN Catatan LPKSM Borneo Kalimantan Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H.,…

    Bukan Cuma Nakhoda! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8, Tiga dari Pihak Perusahaan

    05/10/2026

    OPINI | John Herdman dan Kesalahan Membaca “Proses” Sepak Bola Indonesia

    05/10/2026

    Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Banjar: Yudi Andrea Tekankan Pentingnya Persatuan

    02/10/2026

    Recent Posts

    • Konsumen Punya Hak, Tapi Seberapa Kuat Posisi Tawarnya?
    • Bukan Cuma Nakhoda! Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus KM Virgo Transport 8, Tiga dari Pihak Perusahaan
    • OPINI | John Herdman dan Kesalahan Membaca “Proses” Sepak Bola Indonesia
    • Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Banjar: Yudi Andrea Tekankan Pentingnya Persatuan
    • Ekosistem Perlindungan Konsumen di Bumi Etam: Menguatkan Literasi, Independensi, dan Partisipasi Publik

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.