Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!

    30/10/2026

    Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran

    30/10/2026

    Satpol PP Datangi Hotel dan Kos di Banjarbaru, Temuannya Bikin Geleng Kepala!

    30/10/2026

    Jumat Bersih Jadi Tradisi, Kades Lok Paikat Bangkitkan Semangat Gotong Royong Warga

    30/10/2026

    Buka Jalan bagi Siswa Mengenal Dunia Industri, Sinarmas Raih Penghargaan dari SMKN 1 Kintap

    30/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

      19/10/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tuntutan Hukum Untuk Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah Dipertanyakan

    Tuntutan Hukum Untuk Terlapor Kasus Penyerobotan Tanah Dipertanyakan

    Tim PublikaTim Publika23/11/2024

    PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Penegakan hukum di Kabupaten Banjar saat ini tengah menjadi sorotan oleh masyarakat luas.

    Bagaimana tidak baru beberapa hari lalu mahasiswa lakukan protes kepada para Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Banjar. Kali ini hal serupa juga dilakukan Para Penasehat Hukum.

    Jika sebelumnya protes yang dilakukan mahasiswa karena untuk mendukung petani lantaran vonis yang diduga diberikan hakim tidak adil.

    Protes yang dilakukan oleh Penasehat Hukum tersebut juga sama halnya, namun dalam kasusnya kliennya dugaan tengah melakukan penyerobotan tanah.

    R. Rahmat Dannur S.H.. selaku salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa apa yang dilakukan para Aparat Pengak Hukum dalam menangani kasus sangat membingungkan.

    Pasalnya lanjut Rahmat kliennya yang diduga melakukan penyerobotan tanah itu memiliki alas hak tanah atas obyek perkara tersebut.

    Adapun surat tanah yang dimiliki kliennya itu beber Rahmat bersal dari SKL Lurah sejak tahun 1988, hingga tahun 2011 lalu dijual belikan.

    “Yang menjadi tanda tanya saya pada perkara ini sebelumnya tidak pernah dan pada fakta persidangan, diselesaikan terlebih dahulu sengketa perdataannya, untuk memastikan siapa kepemilikan tanah sebenarnya,” ungkapnya.

    Karena sesuai aturan Kejaksaan Agung mengeluarkan surat dengan Nomor B-230/E/EJP/01/2013. Perihal tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, dimana jaksa diminta untuk profesional untuk menangani tindak pidana umum, yang obyeknya berupa tanah. Selain itu ada juga peraturan Mahakamah Agung tahun 1956, dimana disampaiakan agar menyelesaikan terlebih dahulu kepemilikan tanah tersebut.

    Akibat persoalan itu dirinya melakukan protes terhadap APH, dan hal tersebut sudah sejak awal mulai dari penyidikan, limpah berkas pada kejaksaan, dakwaan, pemeriksaan persidangan bahkan sampai pada tuntutan, pada Kamis 21 Novembe 2024.

    “Sebagai APH harusnya tidak langsung mengambil keputusan saja harus benar-benar mencermati perkara, sementara beberapa itemnya dilewati padahal jelas ada aturannya, dan itu langsung dari Kejagung dan Mahkamah Agung,” tuturnya.

    Sebelum mengakhiri pada persoalan ini terdapat kejanggalan dimana pelapor menyampaikan bahwa tanahnya beralamat pada KM 19,5 sementara tanah kelainnya berada KM 17.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Jumat Bersih Jadi Tradisi, Kades Lok Paikat Bangkitkan Semangat Gotong Royong Warga

    30/10/2026

    Buka Jalan bagi Siswa Mengenal Dunia Industri, Sinarmas Raih Penghargaan dari SMKN 1 Kintap

    30/10/2026

    Ganti Rugi Belum Sepakat, Pemkab Banjar Siapkan Tim Independen untuk PT MMI dan Warga Rantau Bakula

    25/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!

    30/10/2026

    Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran

    30/10/2026

    Satpol PP Datangi Hotel dan Kos di Banjarbaru, Temuannya Bikin Geleng Kepala!

    30/10/2026

    Jumat Bersih Jadi Tradisi, Kades Lok Paikat Bangkitkan Semangat Gotong Royong Warga

    30/10/2026
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!

    30/10/2026 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Setelah sembilan tahun terhenti, Fisipioneer Bouldering Competition 2026 akhirnya kembali menyapa para…

    Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran

    30/10/2026

    Satpol PP Datangi Hotel dan Kos di Banjarbaru, Temuannya Bikin Geleng Kepala!

    30/10/2026

    Jumat Bersih Jadi Tradisi, Kades Lok Paikat Bangkitkan Semangat Gotong Royong Warga

    30/10/2026

    Recent Posts

    • Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!
    • Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran
    • Satpol PP Datangi Hotel dan Kos di Banjarbaru, Temuannya Bikin Geleng Kepala!
    • Jumat Bersih Jadi Tradisi, Kades Lok Paikat Bangkitkan Semangat Gotong Royong Warga
    • Buka Jalan bagi Siswa Mengenal Dunia Industri, Sinarmas Raih Penghargaan dari SMKN 1 Kintap

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.