PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Persoalan ganti rugi antara PT Merge Mining Industry (MMI) dan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, masih belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan mengenai nilai ganti rugi menjadi salah satu persoalan yang harus diselesaikan kedua belah pihak.
Untuk mencari jalan keluar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan warga, khususnya masyarakat RT 4 Desa Rantau Bakula. Pertemuan berlangsung di Aula Barakat lantai 2 Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026).

Mediasi dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan PT MMI agar pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan bersama warga.
Namun, mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan final. Sejumlah poin masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama menyangkut penentuan nilai ganti rugi atas objek milik warga.
Ikhwansyah mengatakan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempertemukan kepentingan perusahaan dan masyarakat agar persoalan yang dikeluhkan warga dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
“Pertemuan hari ini sudah kita laksanakan bersama, walaupun tadi kita dengar masih ada beberapa poin yang belum ada kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.
Tim Independen Jadi Opsi Penyelesaian
Belum tercapainya kesepakatan membuat Pemkab Banjar mengusulkan langkah lanjutan berupa pembentukan tim penyelesaian sengketa independen.
Tim tersebut diharapkan dapat melakukan penilaian terhadap objek yang menjadi bagian dari persoalan ganti rugi, sehingga tersedia dasar pertimbangan yang lebih objektif bagi perusahaan maupun warga.
Objek yang akan dikaji mencakup tanah, rumah, serta bangunan lain yang berkaitan dengan tuntutan ganti rugi masyarakat.
Menurut Ikhwansyah, penilaian independen diharapkan membantu mempertemukan perbedaan pandangan mengenai nilai ganti rugi. Dengan demikian, penyelesaian tidak hanya berorientasi pada tercapainya kesepakatan, tetapi juga mempertimbangkan kewajaran bagi kedua belah pihak serta ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan tim penyelesaian sengketa ini, kedua belah pihak, baik dari MMI maupun warga Rantau Bakula khususnya RT 4, memperoleh kata sepakat sehingga apa yang dikeluhkan warga dapat kita selesaikan bersama-sama,” katanya.
Ia menegaskan, objek ganti rugi memiliki karakteristik yang berbeda sehingga perlu dipelajari secara cermat sebelum menentukan nilai yang dapat diterima bersama.
“Objek ganti rugi itu ada yang tanah, ada yang rumah atau bangunan. Intinya hal itu yang nanti akan dipelajari oleh tim. Diharapkan tim independen membuat seadil-adilnya untuk kedua belah pihak,” jelasnya.
Meski demikian, pembentukan tim tersebut belum langsung dilakukan. Pemkab Banjar terlebih dahulu akan meminta Bagian Hukum Setda Banjar mengkaji rencana tersebut agar mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesehatan dan Perlindungan Anak Turut Jadi Perhatian
Di tengah pembahasan mengenai ganti rugi, Pemkab Banjar juga menaruh perhatian terhadap persoalan kesehatan dan perlindungan anak yang menjadi bagian dari keluhan masyarakat.
Ikhwansyah menyampaikan, dokumen terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menerima apresiasi dari KPAI terkait perlindungan hak anak di wilayah tersebut. Sementara itu, seluruh warga disebut telah terdaftar dalam program BPJS.
“Dari Perlindungan Anak Indonesia kita dapat apresiasi karena hak-hak anak di sana sudah terlindungi. Untuk kesehatan, semua warga di sana sudah masuk dalam program BPJS,” ungkapnya.
Untuk memastikan kondisi masyarakat tetap terpantau, Pemkab Banjar meminta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terus melakukan pemantauan di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi sosial dan kesehatan warga, sembari proses penyelesaian persoalan ganti rugi terus berjalan.
Ikhwansyah menambahkan, sebelumnya Pemkab Banjar juga telah membentuk tim terpadu untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat.
Penyelesaian Masih Menunggu Kesepakatan
Ke depan, proses penyelesaian persoalan ganti rugi akan bergantung pada hasil kajian mengenai pembentukan tim independen serta kesediaan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
Pemkab Banjar berharap mekanisme penilaian yang objektif dapat membantu memperjelas dasar penentuan nilai ganti rugi, baik untuk tanah maupun bangunan milik warga.
“Penyelesaian ini kan masalah harga, harus ada kesepakatan kedua belah pihak, makanya kita bentuk tim penyelesaian independen yang sebelumnya dipelajari dulu oleh Kabag Hukum Setda Banjar,” pungkas Ikhwansyah.
Dengan rencana tersebut, penyelesaian persoalan antara PT MMI dan warga RT 4 Desa Rantau Bakula kini memasuki tahap pembahasan lanjutan. Masyarakat masih menantikan langkah konkret yang dapat mempertemukan kepentingan kedua belah pihak dan menghasilkan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
#PemkabBanjar #BeritaBanjar #Martapura #RantauBakula #SungaiPinang #PTMMI #GantiRugiWarga #SengketaGantiRugi #BeritaKalimantanSelatan #PUBLIKAINDONESIACOM

