PUBLIKAINDONESIA,BANDUNG – Warga Cilengkrang, Kabupaten Bandung, dikejutkan dengan penemuan kebun ganja yang ditanam di salah satu rumah pada Sabtu (22/2/2025).

Tanaman terlarang itu ditemukan di kediaman seorang pria berinisial N (26), yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi dan menemukan tujuh pohon ganja setinggi satu meter yang diduga telah berusia hampir setahun.
“Memang benar ada tujuh pohon ganja yang telah tumbuh sekitar satu meter. Selain itu, kami juga menemukan sekitar 40 tanaman lainnya yang masih berada dalam pot kecil,” ujar Agah kepada wartawan, Minggu (23/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, N mengaku bahwa kebun ganja tersebut bukan miliknya. Ia mengklaim hanya merawat tanaman tersebut atas permintaan kakaknya yang berinisial I, yang kini berada di luar negeri.
“Pohon-pohon ini awalnya ditanam oleh kakaknya sejak Mei 2024. Setelah kakaknya pergi ke luar negeri pada Oktober 2024, N melanjutkan perawatannya, termasuk memberikan pencahayaan buatan di ruang khusus,” tambahnya.
Polisi masih terus menyelidiki apakah tanaman ganja ini ditanam untuk konsumsi pribadi atau diperjualbelikan.
Selain itu, beberapa pohon ganja yang sudah mati juga ditemukan di lokasi, yang akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.