PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang diajukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN), Bahlil Lahadalia. Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja bersama DPR pada Senin (03/02/2025).

RPP KEN ini disusun untuk menyelaraskan kebijakan energi dengan program Kabinet Merah Putih periode 2025-2029 dan mengakomodasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029.
Fokus utama RPP KEN adalah memastikan harmonisasi antara Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Bahlil menyebut bahwa kebutuhan listrik per kapita telah disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi tersebut.
“Kami telah bekerja sama kurang lebih dua minggu agar kebutuhan per kapita terhadap listrik bisa mencerminkan target pertumbuhan ekonomi 8%. Bapak Presiden telah menyetujui melalui surat persetujuan yang ditandatangani pada 17 September kemarin,” jelas Bahlil.
Penyusunan kebijakan ini didasarkan pada kajian yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Dewan Energi Nasional (DEN), dan INDEF.
Kajian tersebut menunjukkan bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% dapat tercapai melalui kontribusi sektor industri pengolahan, pertanian, konstruksi, ekonomi digital, pariwisata, transportasi, industri makanan dan minuman, serta jasa keuangan.
Dalam RPP KEN, pemerintah juga menempatkan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sebagai komponen penting untuk mencapai target net zero emission pada tahun 2060.
“Dalam penyusunan ini, kami juga telah mempertimbangkan peran EBTKE dengan target penggunaan minimal 60-70% pada periode 2025-2040,” tambah Bahlil.
Langkah ini merupakan strategi untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan menjadikan Indonesia pemimpin dalam energi hijau.
Komitmen pada Kedaulatan Energi
Bahlil menegaskan bahwa implementasi kebijakan energi ini tidak hanya fokus pada target, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
“Semoga RPP dapat berjalan dengan tetap memperhitungkan kedaulatan energi, harga terjangkau, dan tidak menyusahkan masyarakat,” ujar Bahlil.
Dengan persetujuan ini, DPR RI mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan sistem energi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.
RPP KEN diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan era energi hijau sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif menuju masa depan yang berkelanjutan.