PUBLIKAINDONESIA.COM, RIAU–Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan terungkap di Kabupaten Kampar, Riau.

Sepasang suami istri berinisial P (46) dan R ditangkap polisi karena diduga melakukan hubungan badan bertiga (threesome) dengan putri kandung mereka sendiri selama kurang lebih 11 tahun.
Aksi Bejat Dimulai Saat Korban Masih 12 Tahun
Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama, aksi tak senonoh ini berawal pada 2014 ketika korban masih berusia 12 tahun.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang kini sudah dewasa memberanikan diri curhat kepada tantenya di Jakarta.
“Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan orang tuanya dan akhirnya melapor ke tantenya. Awalnya sang tante tidak percaya, tapi setelah pulang ke Kampar, korban mengaku semua kebenaran yang terjadi,” jelas Gian, Kamis (21/5/2025).
Ibu Kandung Tahu tapi Diam-diam Membiarkan
Yang lebih mengejutkan, ibu kandung korban ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya sejak awal namun memilih membiarkan. Bahkan, korban mengaku sering melakukan hubungan intim bersama kedua orang tuanya.
“Korban mengakui pernah berhubungan badan bertiga dengan ibu dan ayah tirinya. Ini benar-benar di luar batas kemanusiaan,” tegas Gian.
Kedua Orang Tua Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat menangkap pasangan suami istri tersebut.
P, sang ayah tiri, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.