PUBLIKAINDONESIA.COM, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial GR (43) tak berkutik saat diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam gelaran Operasi Pekat Kapuas II 2025, pada Sabtu malam (17/5/2025).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram yang sempat dibuangnya saat dibuntuti polisi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menyampaikan bahwa GR diamankan ketika personel tengah melakukan patroli cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Kapuas II, yang menyasar premanisme, peredaran narkoba, serta berbagai tindak kriminal lainnya.
“Pelaku sempat membuang bungkusan berisi sabu saat menyadari dirinya diikuti petugas. Namun aksinya terpantau dan langsung dicegat oleh anggota,” jelas Aiptu Ade pada Senin (19/5/2025).
Ketika diminta mengambil kembali bungkusan tersebut, GR tidak bisa mengelak. Ia mengakui bahwa paket sabu itu miliknya dan mengungkapkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Rencananya, sabu itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Ade menambahkan, kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif dan preemtif dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran narkoba, premanisme, dan potensi gangguan keamanan lainnya.
“Operasi Pekat Kapuas II 2025 ini adalah bentuk komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian terkait segala bentuk kejahatan yang meresahkan,” pungkasnya.