Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    “Titik Hantu Barista”: Film Horor Banjar Rasa Instagramable, Tayang Tiap Rabu di IG

    16/08/2025

    Pertemuan Trump-Putin, Minim Hasil: Diplomasi atau Drama Politik?

    16/08/2025

    Esports Pelajar Kalsel Makin Bergairah: Ratusan SMA Adu Strategi di Piala Pelajar Interhigh 2025

    16/08/2025

    RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

    16/08/2025

    Mahasiswa Politeknik Hasnur Cetak Sejarah: Ekspor 16 Ton Batu Damar ke India

    16/08/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

      16/08/2025

      RSD Idaman Banjarbaru Hadirkan Mobil Donor Darah & Ruang ESWL sebagai “Kado” HUT RI ke-80

      15/08/2025

      Batulicin Red Run 5K 2025, 150 Pelari Ramaikan Cappa Padang

      11/08/2025

      BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

      16/06/2025

      Mahasiswa Politeknik Hasnur Cetak Sejarah: Ekspor 16 Ton Batu Damar ke India

      16/08/2025

      Koperasi Merah Putih: Harapan Baru dari Desa untuk Ekonomi Rakyat

      16/08/2025

      Belasan Hotel di Mataram Dapat Tagihan Royalti Musik, AHM Siapkan Sikap Bersama

      15/08/2025

      Pengusaha Hotel di Mataram Bingung Dapat Tagihan Royalti Musik dari LMKN

      13/08/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

    Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

    adminadmin10/10/2024
    Konfrensi Pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/24).

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online.

    Karena itu, terbentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Dimana Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

    Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar.

    Bahkan dalam kasus ini, penyidik telah menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

    “QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujarnya dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/24).

    Kemudian, katanya, 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF sebagai Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

    Selanjutnya, FH sebagai Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

    Sementara satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

    Oleh sebab itu, dikatakan Brigjen Pol, Himawan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

    “Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” katanya.

    Selain di Indonesia, Brigjen Pol, Himawan menyebutkan situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

    Sehingga, untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

    “Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

    Lebih jauh, Brigjen Pol, Himawan menjelaskan, selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi sudah mencapai Rp 685 miliar.

    Maka dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 miliar 55 juta.

    Atas perbuatannya, Himawan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Dan atau Pasal 82 atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

    Serta, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    “Titik Hantu Barista”: Film Horor Banjar Rasa Instagramable, Tayang Tiap Rabu di IG

    16/08/2025

    Pertemuan Trump-Putin, Minim Hasil: Diplomasi atau Drama Politik?

    16/08/2025

    Esports Pelajar Kalsel Makin Bergairah: Ratusan SMA Adu Strategi di Piala Pelajar Interhigh 2025

    16/08/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    “Titik Hantu Barista”: Film Horor Banjar Rasa Instagramable, Tayang Tiap Rabu di IG

    16/08/2025

    Pertemuan Trump-Putin, Minim Hasil: Diplomasi atau Drama Politik?

    16/08/2025

    Esports Pelajar Kalsel Makin Bergairah: Ratusan SMA Adu Strategi di Piala Pelajar Interhigh 2025

    16/08/2025

    RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

    16/08/2025
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    “Titik Hantu Barista”: Film Horor Banjar Rasa Instagramable, Tayang Tiap Rabu di IG

    16/08/2025 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Siapa bilang film horor harus selalu berlatar rumah tua atau hutan angker?…

    Pertemuan Trump-Putin, Minim Hasil: Diplomasi atau Drama Politik?

    16/08/2025

    Esports Pelajar Kalsel Makin Bergairah: Ratusan SMA Adu Strategi di Piala Pelajar Interhigh 2025

    16/08/2025

    RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut

    16/08/2025

    Recent Posts

    • “Titik Hantu Barista”: Film Horor Banjar Rasa Instagramable, Tayang Tiap Rabu di IG
    • Pertemuan Trump-Putin, Minim Hasil: Diplomasi atau Drama Politik?
    • Esports Pelajar Kalsel Makin Bergairah: Ratusan SMA Adu Strategi di Piala Pelajar Interhigh 2025
    • RSUD H. Boejasin Raih Penghargaan Internasional, Bukti Serius Tangani Stroke di Tanah Laut
    • Mahasiswa Politeknik Hasnur Cetak Sejarah: Ekspor 16 Ton Batu Damar ke India

    Recent Comments

    1. CubunBom mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. Vedosnob mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. zegojGrich mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. flashki-optom-419 mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    5. 🔓 🎁 Exclusive Promo - 1.25 BTC gift waiting. Activate today >> https://graph.org/WITHDRAW-DIGITAL-FUNDS-07-23?hs=d548a8b4ada828b76c0e6a7d20d4d05b& 🔓 mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Agustus 2025
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    25262728293031
    « Jul    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.