PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Tragedi yang merenggut nyawa seorang balita berusia tiga tahun setelah terjatuh dari lantai lima Hotel Mesra Samarinda, Rabu (14/10/2026), menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan di gedung bertingkat.
Peristiwa memilukan ini menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan. Lembaga tersebut menilai insiden ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan di hotel dan fasilitas publik, khususnya yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., menegaskan bahwa penanganan tragedi tersebut tidak seharusnya hanya berfokus pada dugaan kelalaian pengawasan orang tua.
Menurutnya, aspek keamanan bangunan, kelayakan fasilitas, serta langkah mitigasi risiko yang diterapkan pengelola hotel juga perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Keselamatan konsumen merupakan hak mendasar yang wajib diperhatikan oleh setiap pelaku usaha jasa, termasuk pengelola hotel,” demikian pokok pandangan LPKSM Borneo Kalimantan terkait insiden tersebut.
Irfan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur hak konsumen untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Pasal 4 huruf a UUPK, misalnya, menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Dalam konteks kejadian di Hotel Mesra Samarinda, menurut Irfan, kondisi balkon, akses pintu, pagar pengaman, serta mekanisme penguncian yang tersedia perlu menjadi bagian dari evaluasi apabila berkaitan dengan jalur terjadinya insiden.
Ia menilai, fasilitas yang mudah dijangkau anak-anak perlu dirancang dengan mempertimbangkan risiko kecelakaan, termasuk kemungkinan anak membuka pintu balkon tanpa disadari orang dewasa.
Karena itu, penerapan fitur pengaman tambahan, seperti kunci ramah anak atau *child safety lock*, dinilai dapat menjadi salah satu upaya pencegahan pada area berisiko tinggi.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran standar keselamatan dalam peristiwa tersebut tetap perlu ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan penyelidikan pihak berwenang.
Pengelola Hotel Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Selain mengatur hak konsumen, UUPK juga memuat kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usaha serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang maupun jasa.
Pasal 19 UUPK turut mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen yang timbul dari penggunaan barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Menurut Irfan, ketentuan tersebut perlu dikaji apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan fasilitas atau kegagalan penerapan standar keselamatan yang berkaitan dengan kejadian.
Ia juga menilai, aspek pidana harus diperiksa apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sementara itu, Pasal 28 UUPK mengatur beban pembuktian terhadap ada atau tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi tertentu. Ketentuan ini tidak serta-merta berarti setiap kecelakaan di hotel otomatis menjadi tanggung jawab mutlak pengelola tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, evaluasi harus dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kondisi fasilitas, prosedur keselamatan, kronologi kejadian, serta bukti yang tersedia.
Bukan Hanya Hotel, Gedung Publik di Kaltim Ikut Disorot
LPKSM Borneo Kalimantan menilai tragedi tersebut perlu menjadi peringatan bagi pengelola berbagai fasilitas publik di Kalimantan Timur.
Pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung perkantoran, tempat wisata, hingga penginapan bertingkat dinilai perlu memastikan bahwa fasilitas yang digunakan masyarakat telah memperhitungkan potensi bahaya, terutama bagi anak-anak.
Hal ini menjadi semakin relevan seiring berkembangnya pembangunan dan aktivitas ekonomi di Kalimantan Timur sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Irfan, sistem keselamatan yang baik tidak cukup hanya mengandalkan kewaspadaan pengunjung atau pengawasan orang tua. Bangunan juga harus memiliki fasilitas yang dirancang untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Pagar pengaman yang memadai, akses balkon yang aman, pembatas yang sulit dipanjat anak-anak, serta sistem penguncian yang tepat merupakan sejumlah aspek yang patut diperiksa sesuai standar teknis yang berlaku.
Pengawasan keluarga tetap penting, tetapi infrastruktur yang aman juga dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko yang dapat muncul dalam aktivitas sehari-hari.
Desak Audit Gedung Bertingkat di Samarinda
Sebagai tindak lanjut, LPKSM Borneo Kalimantan mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Samarinda, dan instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keselamatan bangunan bertingkat.
Ada tiga langkah yang menjadi perhatian utama.
Pertama, audit kelaikan bangunan. Pemeriksaan perlu mencakup kondisi balkon, ketinggian pagar pengaman, jarak antarjeruji atau pembatas, sistem penguncian pintu, serta aspek lain yang berpotensi menimbulkan bahaya.
Kedua, penguatan standar keselamatan ramah anak. Pengelola hotel dan fasilitas publik didorong menerapkan langkah mitigasi risiko sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pada area yang dapat diakses anak-anak.
Ketiga, transparansi penanganan kasus. Evaluasi teknis dan proses hukum diharapkan berjalan secara profesional agar penyebab kejadian dapat diketahui dan langkah pencegahan dapat dirumuskan secara tepat.
LPKSM Borneo Kalimantan juga menyatakan kesiapannya memberikan pandangan ahli maupun pendampingan dari perspektif hukum perlindungan konsumen sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Tragedi Jadi Pengingat Pentingnya Keselamatan Anak
Peristiwa di Hotel Mesra Samarinda tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga mengingatkan semua pihak bahwa keselamatan di ruang publik harus menjadi prioritas.
Pencegahan kecelakaan membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, pengelola bangunan, dan masyarakat. Pengawasan orang tua tetap diperlukan, tetapi standar keselamatan fasilitas juga tidak boleh diabaikan.
Evaluasi yang menyeluruh diharapkan dapat memastikan bahwa setiap fasilitas publik benar-benar memperhatikan keselamatan penggunanya, sehingga tragedi serupa dapat dicegah pada masa mendatang.
Pada akhirnya, keselamatan bukan sekadar pelengkap fasilitas atau formalitas perizinan. Keselamatan merupakan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui sistem, sarana, dan pengawasan yang memadai.
\#Samarinda #HotelMesraSamarinda #BalitaTewas #BeritaSamarinda #KalimantanTimur #LPKSMBorneoKalimantan #PerlindunganKonsumen #KeselamatanGedung #KeselamatanAnak #AuditGedung #BeritaKaltim #InfoSamarinda #BeritaTerkini

