PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Keluhan soal jaringan internet yang lambat dan kerap terputus berujung pada langkah hukum. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan mendatangi kantor XL di Jalan Bhayangkara, Samarinda, Selasa (13/10/2026), untuk menyerahkan surat somasi terkait pengaduan salah seorang konsumen.
Somasi tersebut diserahkan sekitar pukul 14.00 WITA sebagai bagian dari pendampingan terhadap konsumen bernama Rommy Octavian. Ia mengeluhkan kualitas jaringan internet XL yang dinilai tidak stabil, sekaligus kesulitan mendapatkan penanganan melalui saluran layanan pelanggan.

Bagi konsumen, persoalan jaringan bukan sekadar soal kecepatan internet. Koneksi yang sering terputus juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama ketika layanan telekomunikasi menjadi kebutuhan untuk bekerja, berkomunikasi, maupun mengakses informasi.
Berdasarkan keterangan LPKSM Borneo Kalimantan, surat tersebut diterima petugas layanan pelanggan bernama Vika dan pimpinan kantor setempat bernama Adam. Lembaga itu berharap somasi segera diteruskan kepada unit atau pejabat XL yang berwenang agar pengaduan dapat diperiksa dan memperoleh tindak lanjut yang jelas.
LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan, penyampaian somasi tidak semata-mata dimaksudkan sebagai teguran hukum. Langkah tersebut juga menjadi sarana komunikasi formal untuk meminta klarifikasi, memperjelas persoalan, dan membuka ruang penyelesaian antara konsumen dengan penyelenggara layanan.
Pendekatan dialogis tetap dikedepankan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Namun, komunikasi yang santun tidak berarti mengesampingkan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan dan penyelesaian pengaduan secara patut.
Dalam perkara ini, pemeriksaan teknis menjadi penting untuk mengetahui penyebab jaringan lambat dan sering terputus. Penelusuran dapat mencakup kondisi jaringan di lokasi penggunaan, riwayat pengaduan, serta ketentuan layanan yang berlaku bagi konsumen.
Dengan begitu, penyelesaian diharapkan tidak berhenti pada jawaban administratif, tetapi memberikan kejelasan mengenai penyebab gangguan dan langkah perbaikan yang diperlukan.
Perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 dalam undang-undang tersebut mengatur sejumlah hak konsumen, antara lain hak untuk didengar keluhannya, memperoleh informasi yang benar dan jelas, serta mendapatkan advokasi dan penyelesaian sengketa secara patut.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk beritikad baik dan memberikan pelayanan serta informasi yang benar, jelas, dan jujur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan untuk menelaah pengaduan konsumen. Meski demikian, keluhan mengenai kualitas jaringan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, kondisi teknis, ketentuan berlangganan, dan penjelasan dari penyelenggara layanan.
Karena itu, somasi dalam perkara ini menjadi langkah untuk meminta perhatian dan klarifikasi, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum pihak tertentu.
LPKSM Borneo Kalimantan berharap XL memberikan tanggapan melalui mekanisme resmi dan meneruskan pengaduan tersebut kepada bagian yang memiliki kewenangan menangani kualitas jaringan maupun layanan pelanggan.
Sejumlah langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan gangguan, pencatatan laporan secara resmi, penyampaian hasil pemeriksaan, serta penjelasan mengenai tindak lanjut yang dapat dilakukan.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian konsumen yang secara hukum menjadi tanggung jawab pelaku usaha, penyelesaiannya dapat ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, XL juga perlu mendapat kesempatan untuk menjelaskan kondisi teknis dan menyampaikan hasil pemeriksaan agar persoalan dapat ditangani secara berimbang.
LPKSM Borneo Kalimantan menempatkan pendampingan konsumen sebagai upaya menjembatani pengaduan dengan mekanisme penyelesaian yang jelas. Konsumen dibantu menyampaikan keluhan secara terstruktur, sementara pelaku usaha diharapkan memberikan tanggapan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyerahan surat somasi ini menjadi tahap lanjutan dalam pengaduan Rommy Octavian mengenai kualitas jaringan internet XL di Samarinda.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak XL mengenai penyebab gangguan yang dikeluhkan, hasil pemeriksaan teknis, maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Perkembangan tersebut masih perlu ditunggu agar persoalan dapat dilihat secara utuh dari keterangan konsumen, pendamping konsumen, dan penyelenggara layanan.
Bagi LPKSM Borneo Kalimantan, tujuan akhir pendampingan bukan memperpanjang perselisihan, melainkan memastikan keluhan konsumen mendapat perhatian, diperiksa secara objektif, dan ditindaklanjuti melalui jalur yang sesuai.
Sebab, kualitas pelayanan dan kepastian penanganan pengaduan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.
#XL #XLSamarinda #JaringanXL #InternetLemot #LPKSMBorneoKalimantan #PerlindunganKonsumen #Somasi #PengaduanKonsumen #Samarinda #KalimantanTimur #PublikaIndonesia #BeritaSamarinda

