PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR – Kawasan hutan di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tengah menjadi sorotan.
Sebuah video amatir yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp pada Rabu (9/9/2026) memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di kawasan hutan.

Dalam video berdurasi sekitar 52 hingga 53 detik, terlihat satu unit excavator mengeruk lapisan tanah di tengah kawasan yang tampak masih ditumbuhi vegetasi.
Material tanah hasil pengerukan kemudian terlihat diarahkan menuju sebuah perangkat penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan material tambang.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.
Jika benar berada di kawasan konservasi, persoalannya bukan lagi hanya soal aktivitas pertambangan tanpa izin. Ada persoalan lain yang jauh lebih serius: dugaan perubahan bentang alam dan kerusakan kawasan hutan yang memiliki fungsi konservasi.
Warga Sebut Tambang Mulai Beroperasi Akhir Agustus
Publika Indonesia memperoleh keterangan dari seorang warga Desa Pa’au yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga tersebut, aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas itu mulai beroperasi sejak pekan terakhir Agustus 2026.
“Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada publika, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.38 WITA.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam masuknya aktivitas tambang tersebut.
Namun, tudingan warga mengenai keterlibatan kepala desa maupun aparat kepolisian belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Keterangan mengenai dugaan tersebut penting ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak berhenti sebagai informasi dari masyarakat.
Excavator Disebut Masuk Lewat Jalur Darat
Warga tersebut juga menjelaskan, alat berat yang terlihat dalam video diduga dibawa menuju kawasan tersebut melalui jalur darat.
“Alat berat diangkut dari Rantau Balai menuju Desa Artain. Sudah sampai di sana saja karena di sana sudah satu daratan dengan beberapa desa di kawasan lokasi tambangnya, termasuk Desa Pa’au,” jelasnya.
Keterangan ini tentu masih membutuhkan verifikasi lapangan, termasuk mengenai siapa pemilik alat berat, siapa operatornya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
Pertanyaan tersebut menjadi penting apabila aparat nantinya melakukan penyelidikan terhadap dugaan PETI tersebut.
Kekhawatiran Wisata Batu Balian Ikut Terdampak
Selain kerusakan vegetasi, warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas tambang terhadap aliran sungai yang selama ini menjadi bagian dari daya tarik kawasan tersebut.
Desa Pa’au dikenal masyarakat sebagai salah satu kawasan yang memiliki potensi wisata alam, termasuk kawasan Batu Balian dan aliran sungainya.
Menurut warga, kondisi sungai yang sebelumnya relatif jernih dikhawatirkan berubah akibat material lumpur dari aktivitas di bagian hulu.
“Secara pribadi saya masih bisa mentoleransi area tambang yang tidak ada ekosistemnya. Sementara di Desa Pa’au selama ini mengembangkan wisata alam Batu Balian dan sungainya yang jernih,” katanya.
Ia menambahkan:
“Akibat aktivitas ini sudah pasti terancam tutup karena sungainya telah tercampur lumpur lantaran dampak aktivitas tambang di daerah hulunya.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi sungai serta kajian lingkungan oleh instansi berwenang.
Benarkah Lokasinya Masuk Tahura Sultan Adam?
Persoalan menjadi semakin serius apabila titik aktivitas dalam video benar berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mencantumkan Tahura Sultan Adam sebagai salah satu unit pengelolaan kehutanan daerah. Dishut Kalsel juga menyebut kawasan Tahura sebagai salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam pengamanan dan perlindungan kawasan hutan.
Karena itu, verifikasi koordinat lokasi menjadi kunci.
Apakah benar titik pengerukan tersebut berada dalam batas Tahura Sultan Adam?
Jika benar, siapa yang memberikan akses?
Apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan excavator di kawasan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini yang kini perlu dijawab melalui pengecekan lapangan dan penegakan hukum.
Bukan hanya Soal Izin Tambang
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin memang memiliki konsekuensi pidana.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, untuk dugaan aktivitas di kawasan konservasi, terdapat pula rezim hukum konservasi yang perlu diperhatikan.
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan perusakan kawasan konservasi sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru, bukan hanya mengutip Pasal 33 dan Pasal 40 versi lama.
Dalam UU 32/2024, kegiatan yang mengurangi luas kawasan pelestarian alam, menurunkan fungsinya, mengubah bentang alam, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dapat dikenai ketentuan pidana. Untuk orang perseorangan, ketentuan tersebut memuat ancaman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.
Artinya, apabila penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas tambang ilegal sekaligus perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam, potensi pelanggarannya dapat menjadi lebih kompleks.
Tetapi, perlu ditegaskan, status pelanggaran dan pasal yang tepat baru dapat ditentukan setelah verifikasi lokasi, status kawasan, perizinan, pemeriksaan lapangan, serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Video yang beredar memang memunculkan pertanyaan serius.
Namun, video saja belum cukup untuk menyimpulkan siapa pelaku, siapa pemodal, siapa pemilik alat berat, maupun apakah aktivitas tersebut benar berada dalam kawasan Tahura.
Karena itu, Dinas Kehutanan Kalsel, pengelola Tahura Sultan Adam, pemerintah daerah, aparat kepolisian dan instansi pertambangan perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan PETI dan dilakukan di kawasan konservasi, masyarakat tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja di lapangan.
Rantai aktivitasnya perlu ditelusuri: siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, siapa pemodalnya, bagaimana alat berat bisa masuk, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebab, menjaga hutan bukan hanya soal mempertahankan pepohonan.
Di balik kawasan hutan terdapat sungai, sumber air, ekosistem, satwa, dan ruang hidup masyarakat yang bisa ikut terdampak ketika pengerukan berlangsung tanpa kendali.
Dan kini, publik menunggu satu hal:
Apakah excavator di hutan Pa’au akan segera diperiksa, atau justru terus bekerja di tengah dugaan kerusakan kawasan konservasi?
#TahuraSultanAdam #TambangEmasIlegal #PETI #DesaPaau #Aranio #KabupatenBanjar #KalimantanSelatan #PertambanganIlegal #KerusakanHutan #LingkunganKalsel #Banjar #PublikaIndonesia #PublikaIndonesiaCom

