PUBLIKAINDONESIA.COM, TAPIN β Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya urusan pemerintah atau aparat penegak hukum. Ketika persoalan terjadi di lingkungan sekitar, masyarakat menjadi salah satu pihak yang paling dekat untuk melihat, mencegah dan memberikan dukungan.
Pesan itulah yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Desy Oktavia Sari saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu bersama narasumber menyosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Desy menekankan, keberadaan aturan harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat. Sebab, perlindungan akan sulit berjalan maksimal jika persoalan kekerasan masih dianggap sebagai urusan pribadi dan lingkungan memilih untuk diam.
βPerempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,β kata Desy.
Menurutnya, perempuan tidak hanya perlu mendapatkan perlindungan, tetapi juga ruang untuk berkembang.
Potensi perempuan di Rantau Kanan, termasuk dalam kegiatan ekonomi dan usaha, dinilai cukup penting untuk terus didorong.
Namun, kesempatan tersebut perlu berjalan beriringan dengan rasa aman dan perlindungan. Dengan begitu, perempuan dapat berperan lebih optimal, baik di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat.
Pesan Desy kemudian berlanjut pada persoalan lain yang tak kalah penting: bagaimana masyarakat hidup berdampingan di tengah perbedaan.
Sehari setelah kegiatan di Rantau Kanan, Desy kembali menggelar Sosper di Desa Antasari dengan menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.
Kali ini, warga diajak melihat bahwa perbedaan merupakan bagian dari kehidupan sosial yang tidak perlu menjadi sumber konflik.
Perbedaan pandangan, latar belakang maupun pilihan adalah sesuatu yang wajar. Yang menjadi penting adalah bagaimana masyarakat tetap menjaga komunikasi dan rasa saling menghormati.
βKita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,β tutur Desy.
Dua kegiatan tersebut membawa pesan yang saling berkaitan.
Di satu sisi, masyarakat membutuhkan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Di sisi lain, lingkungan yang aman juga membutuhkan hubungan sosial yang sehat, saling menghargai dan tidak mudah terpecah karena perbedaan.
Desy berharap kedua perda tersebut tidak hanya dipahami sebagai aturan formal, tetapi benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak serta toleransi bermasyarakat harus dimulai dari lingkungan paling dekat.
Dari keluarga, kemudian merambat ke tetangga dan komunitas.
Ketika masyarakat berani peduli terhadap persoalan di sekitarnya, kekerasan tidak mudah dibiarkan. Ketika perbedaan disikapi dengan saling menghormati, konflik pun dapat dicegah sejak awal.
Pada akhirnya, aturan memang menjadi landasan.
Namun, kepedulian masyarakatlah yang membuat perlindungan dan toleransi benar-benar hidup di tengah lingkungan.
#DesyOktaviaSari #DPRDKalsel #DPRDKalimantanSelatan #Tapin #RantauKanan #DesaAntasari #Sosper #SosialisasiPerda #PerdaKalsel #PerlindunganPerempuan #PerlindunganAnak #PemberdayaanPerempuan #Toleransi #ToleransiBermasyarakat #Kalsel #BeritaTapin #BeritaKalsel

