PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA β Penetapan status bencana nasional kini punya patokan yang lebih jelas. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan enam advokat dan seorang mahasiswa yang merupakan korban bencana.
Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Mereka menilai aturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana perlu memiliki ukuran yang lebih terang agar tidak menimbulkan ketidakjelasan saat sebuah bencana terjadi.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan sejumlah indikator yang harus menjadi pertimbangan pemerintah.
MK menetapkan ada lima indikator utama dalam menentukan status dan tingkat bencana, yakni:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Luas wilayah yang terdampak
5. Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan
Namun, kelima indikator tersebut tidak harus semuanya terpenuhi agar sebuah bencana bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.
MK memberikan batas yang lebih spesifik. Untuk menetapkan status bencana nasional, setidaknya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi.
Meski begitu, ada satu syarat yang menjadi perhatian khusus. Jumlah korban harus tetap menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi.
Artinya, pemerintah tidak bisa hanya melihat satu ukuran saja ketika menentukan apakah sebuah bencana layak dinaikkan menjadi bencana nasional. Harus ada sedikitnya tiga indikator yang terpenuhi, dan jumlah korban menjadi salah satu indikator yang tidak boleh dilewatkan.
Tujuannya Agar Penanganan Tak Berlarut
Menurut pertimbangan MK, aturan ini dibuat bukan sekadar untuk memperjelas angka atau persyaratan, tetapi juga agar penetapan status bencana bisa dilakukan lebih cepat.
Kecepatan tersebut dinilai penting karena status bencana berkaitan langsung dengan langkah penanganan di lapangan. Semakin cepat status ditentukan, semakin optimal pula proses tanggap darurat yang bisa dilakukan.
MK juga menilai adanya indikator yang lebih jelas dapat mendorong Pemerintah Pusat lebih responsif ketika terjadi bencana besar di daerah.
Dengan begitu, tidak terjadi situasi ketika sebuah bencana sudah menimbulkan dampak serius, tetapi penetapan statusnya masih berlarut-larut karena tidak memiliki ukuran yang cukup jelas.
Kalau Tak Memenuhi Syarat, Statusnya Bencana Daerah
MK juga mempertegas konsekuensi dari indikator tersebut.
Apabila suatu bencana tidak memenuhi ketentuan indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bencana tersebut masuk dalam kategori bencana daerah.
Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih konkret mengenai kapan sebuah bencana dapat dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.
Bagi masyarakat, poin pentingnya sederhana: status bencana nasional kini tidak hanya bergantung pada keputusan administratif, tetapi harus mempertimbangkan indikator yang telah ditentukan MK.
Putusan lengkap perkara tersebut dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI di mkri.id.
#MKRI #MahkamahKonstitusi #BencanaNasional #UUPenanggulanganBencana #PenanggulanganBencana #BencanaIndonesia #HukumIndonesia #Konstitusi #BeritaNasional #InfoHukum #Kalsel #Banjarbaru

