PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA β Modus kejahatan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian kembali terjadi di Kabupaten Banjar. Kali ini, seorang perempuan berinisial ND (24) diduga dijebak oleh sekelompok pria yang berpura-pura sebagai anggota Polres Banjar.
Modusnya terbilang licin. Korban awalnya ditawari obat penenang melalui WhatsApp. Setelah tawaran itu ditolak, salah satu pelaku justru meminta lokasi rumah korban.

Tak lama kemudian, para pelaku datang ke rumah korban dan membuat skenario seolah-olah ND tertangkap tangan membawa narkoba.
Kasus tersebut diungkap Polres Banjar dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, S.H., S.I.K., M.Si., di Pendopo Tatya Daraka Polres Banjar, Sabtu (5/9/2026).
Peristiwa bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Sebelumnya, salah satu pelaku berinisial MFR menghubungi ND melalui WhatsApp. MFR menawarkan obat penenang, tetapi tawaran tersebut ditolak korban.
Bukannya berhenti, MFR malah meminta korban mengirimkan lokasi rumahnya.
Permintaan itu kemudian digunakan untuk mendatangi rumah korban bersama tiga orang lainnya, yakni SA (33), EWP (30), dan Z (28).
Sesampainya di rumah korban, MFR bersalaman dengan ND. Namun, dalam momen itu, MFR diduga diam-diam menempelkan lima butir obat jenis Zypras ke tangan korban.
Di situlah skenario mulai dijalankan.
Tiga pelaku lainnya kemudian mengaku sebagai anggota Polres Banjar. Mereka menuduh ND telah tertangkap tangan membawa narkoba.
Korban pun seolah-olah diamankan. KTP dan dua unit telepon seluler miliknya disita, kemudian difoto seakan-akan menjadi barang bukti kasus narkoba.
Setelah itu, korban dibawa ke dalam kamar untuk diinterogasi.
Para pelaku kemudian meminta uang Rp20 juta dengan dalih agar perkara yang mereka tuduhkan kepada korban tidak diteruskan ke proses hukum.
ND mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut.
Nominalnya kemudian diturunkan menjadi Rp10 juta.
Negosiasi terus berjalan hingga akhirnya kedua pihak disebut sepakat pada angka Rp5 juta, dengan tenggat waktu pembayaran selama tiga hari.
Namun, tuntutan belum berhenti.
Korban juga diminta membayar Rp2 juta untuk menebus satu unit iPhone 14 Pro Max miliknya.
Para pelaku kemudian membawa satu unit iPhone XR serta tiga KTP milik korban, orang tua, dan saudaranya sebagai jaminan.
Dalam perkembangannya, orang tua korban akhirnya menyerahkan Rp3 juta kepada para pelaku.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti Polres Banjar.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kelompok tersebut.
Tiga orang berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka masing-masing:
SA (33), seorang driver pada salah satu instansi di Kota Banjarbaru, warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
EWP (30), seorang security pada salah satu instansi di Kota Banjarbaru, warga Banjarbaru Utara.
Z (28), seorang mahasiswa, warga Banjarbaru Utara.
Sementara MFR (25), warga Martapura, masih diburu polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone XR warna merah, tiga buah KTP, uang tunai Rp2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Mega Pro.
Kapolres Banjar menegaskan, aksi tersebut merupakan tindak pidana serius.
Para pelaku bukan hanya diduga melakukan pemerasan dan ancaman kekerasan, tetapi juga menggunakan identitas kepolisian untuk meyakinkan korban.
Dengan menyamar sebagai aparat, pelaku berusaha membuat korban takut dan percaya bahwa dirinya benar-benar sedang berhadapan dengan proses hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan dan ancaman kekerasan.
Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu MFR untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam aksi tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya ketika seseorang tiba-tiba mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh terlibat tindak pidana.
Jika benar berhadapan dengan petugas, masyarakat dapat meminta identitas, nama, pangkat, kesatuan, serta memastikan proses hukum dilakukan melalui prosedur resmi.
#PolisiGadungan #PolresBanjar #KabupatenBanjar #Martapura #KriminalBanjar #Pemerasan #ModusPenipuan #PolisiGadunganBanjar #KriminalKalsel #KalimantanSelatan #Banjarbaru #InfoKriminal #BeritaBanjar #BeritaKalsel #Narkoba #PemerasanJutaan #BeritaTerkini #KriminalHariIni

