Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    04/09/2026

    Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga

    04/09/2026

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru

    03/09/2026

    Kasus Guru PPPK dan Anak Didik di Tanah Bumbu: Polisi Temukan Puluhan Rekaman

    03/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    Tim PublikaTim Publika04/09/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan penghinaan terhadap lembaga negara.

    Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Konsekuensinya, kedua ketentuan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini menjadi perhatian karena pasal yang diuji berkaitan langsung dengan batas antara kritik dan penghinaan terhadap lembaga negara.

    MK: Lembaga Negara Tidak Punya Perasaan

    Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan konsep penghinaan terhadap lembaga negara.

    MK menegaskan, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Artinya, lembaga tidak memiliki rasa senang ketika dipuji, sakit hati ketika dicela, ataupun merasa dihina.

    Menurut MK, jika persoalannya adalah menjaga nama baik atau martabat sebuah lembaga negara, maka orang-orang yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga muruah lembaganya.

    Caranya, antara lain dengan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai fungsi serta tujuan lembaga tersebut dibentuk.

    Batas Kritik dan Penghinaan Dinilai Bermasalah

    MK juga menyoroti penjelasan mengenai kata “menghina” dalam Pasal 240 KUHP.

    Menurut MK, istilah tersebut dapat memiliki makna yang elastis atau bisa ditafsirkan berbeda-beda dalam proses penegakan hukum.

    Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya membedakan penghinaan dengan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk ketika masyarakat melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.

    Namun, menurut MK, pengaturan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang cukup jelas.

    Hal ini menjadi persoalan karena masyarakat bisa berada dalam posisi tidak pasti mengenai mana kritik yang dilindungi sebagai kebebasan berpendapat dan mana pernyataan yang dapat dianggap sebagai penghinaan.

    Berkaitan dengan Hak Warga Negara

    MK kemudian menilai ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.

    Di antaranya adalah hak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

    Selain itu, aturan tersebut dinilai berkaitan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Dengan putusan tersebut, aturan mengenai penghinaan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Jadi, Kritik ke Lembaga Negara Bebas?

    Putusan MK ini bukan berarti masyarakat bebas melakukan apa saja tanpa batas.

    Yang ditegaskan MK adalah pentingnya memberikan kepastian mengenai batas antara kritik dan penghinaan, terutama ketika menyangkut lembaga negara.

    Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Sementara itu, persoalan pidana tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.

    Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.

    Putusan lengkap perkara tersebut dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id.

    #MahkamahKonstitusi #MK #PutusanMK #KUHP #UUKUHP #Pasal240KUHP #Pasal241KUHP #KebebasanBerpendapat #KebebasanBerekspresi #KritikPemerintah #HukumIndonesia #BeritaHukum #BeritaNasional #HukumTerkini #Konstitusi #UUD1945 #DemokrasiIndonesia #InfoHukum #BeritaIndonesia #MKRI

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    Kasus Guru PPPK dan Anak Didik di Tanah Bumbu: Polisi Temukan Puluhan Rekaman

    03/09/2026

    Diduga Rugikan Tujuh Pembeli Rp275 Juta, Transaksi Tanah di Banjarbaru Berujung Aduan ke Polisi

    19/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    04/09/2026

    Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga

    04/09/2026

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru

    03/09/2026
    Berita Pilihan
    Hukum

    MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana

    04/09/2026 Hukum

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. MK…

    Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga

    04/09/2026

    Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga

    03/09/2026

    Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru

    03/09/2026

    Recent Posts

    • MK Batalkan Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Sembarangan Dipidana
    • Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga
    • Dianggap terlalu ikut campur persoalan rumah tangga, Ketua RT Tewas Dibacok Warga
    • Menjelang Subuh Hingga Pagi Jadi Momen Paling Mengkhawatirkan, Kabut Asap Masih Selimuti Banjarbaru
    • Kasus Guru PPPK dan Anak Didik di Tanah Bumbu: Polisi Temukan Puluhan Rekaman

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.