PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berpendapat di Indonesia. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan penghinaan terhadap lembaga negara.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensinya, kedua ketentuan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menjadi perhatian karena pasal yang diuji berkaitan langsung dengan batas antara kritik dan penghinaan terhadap lembaga negara.
MK: Lembaga Negara Tidak Punya Perasaan
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan konsep penghinaan terhadap lembaga negara.
MK menegaskan, lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan seperti manusia. Artinya, lembaga tidak memiliki rasa senang ketika dipuji, sakit hati ketika dicela, ataupun merasa dihina.
Menurut MK, jika persoalannya adalah menjaga nama baik atau martabat sebuah lembaga negara, maka orang-orang yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang harus menjaga muruah lembaganya.
Caranya, antara lain dengan menjalankan tugas dan kewenangan sesuai fungsi serta tujuan lembaga tersebut dibentuk.
Batas Kritik dan Penghinaan Dinilai Bermasalah
MK juga menyoroti penjelasan mengenai kata “menghina” dalam Pasal 240 KUHP.
Menurut MK, istilah tersebut dapat memiliki makna yang elastis atau bisa ditafsirkan berbeda-beda dalam proses penegakan hukum.
Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya membedakan penghinaan dengan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk ketika masyarakat melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.
Namun, menurut MK, pengaturan tersebut belum memberikan kepastian hukum yang cukup jelas.
Hal ini menjadi persoalan karena masyarakat bisa berada dalam posisi tidak pasti mengenai mana kritik yang dilindungi sebagai kebebasan berpendapat dan mana pernyataan yang dapat dianggap sebagai penghinaan.
Berkaitan dengan Hak Warga Negara
MK kemudian menilai ketentuan tersebut tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional warga negara.
Di antaranya adalah hak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, aturan tersebut dinilai berkaitan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani, serta hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Dengan putusan tersebut, aturan mengenai penghinaan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Jadi, Kritik ke Lembaga Negara Bebas?
Putusan MK ini bukan berarti masyarakat bebas melakukan apa saja tanpa batas.
Yang ditegaskan MK adalah pentingnya memberikan kepastian mengenai batas antara kritik dan penghinaan, terutama ketika menyangkut lembaga negara.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Sementara itu, persoalan pidana tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tafsir yang terlalu luas.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.
Putusan lengkap perkara tersebut dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di mkri.id.
#MahkamahKonstitusi #MK #PutusanMK #KUHP #UUKUHP #Pasal240KUHP #Pasal241KUHP #KebebasanBerpendapat #KebebasanBerekspresi #KritikPemerintah #HukumIndonesia #BeritaHukum #BeritaNasional #HukumTerkini #Konstitusi #UUD1945 #DemokrasiIndonesia #InfoHukum #BeritaIndonesia #MKRI

