PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Bagi pengguna layanan seluler, sisa kuota internet yang tiba-tiba hangus saat masa berlaku berakhir bisa jadi masalah yang cukup bikin kesal. Apalagi jika kuota tersebut masih tersisa banyak.
Kini, pelanggan mendapat angin segar.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota pelanggan.
Aturan ini diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima sejumlah aduan masyarakat terkait sistem kuota yang hangus.
Meutya mengatakan, masih ada operator seluler yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan terhadap sisa kuota konsumen.
“Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Meutya di sela acara Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Sisa Kuota Ditegaskan sebagai Hak Konsumen
Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diperhatikan operator seluler.
Pertama, sisa kuota pelanggan ditegaskan sebagai hak konsumen yang harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan putusan MK.
Artinya, persoalan kuota tersisa tidak lagi semata-mata dianggap sebagai urusan teknis layanan. Ada hak konsumen yang harus diperhatikan operator.
Kedua, operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang dimilikinya.
Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting karena sebelumnya terdapat mekanisme rollover yang memungkinkan pelanggan mempertahankan kuota dengan syarat tertentu, termasuk membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya.
Kini, mekanisme tersebut tidak boleh membebani pelanggan dengan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.
Pelanggan yang Menentukan, Bukan Operator
Poin ketiga menjadi perubahan yang cukup menarik.
Operator seluler diwajibkan memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai mekanisme rollover atau perlindungan sisa kuota.
Bentuknya bisa berupa pengalihan nilai kuota, kompensasi, ataupun program layanan lainnya.
Namun, ada satu hal yang ditegaskan Meutya: keputusan harus berada di tangan pelanggan.
Operator tidak boleh menentukan pilihan secara sepihak.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan. Dan yang penting juga, harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi-opsi layanan yang diberikan oleh operator,” jelasnya.
Dengan begitu, pelanggan diharapkan tidak sekadar menerima skema yang ditawarkan operator, tetapi mengetahui opsi yang tersedia dan dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhannya.
Operator Wajib Lapor Setiap Bulan
Operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan SE Nomor 4 Tahun 2026 kepada Kemkomdigi setiap bulan.
Meutya berharap seluruh operator segera menyesuaikan kebijakan internalnya dan memenuhi ketentuan tersebut sesuai tenggat waktu.
“Dengan demikian, dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” tegasnya.
Tak Ada Biaya Tambahan untuk Pertahankan Kuota
Lalu, bagaimana dengan harga paket internet?
Meutya memastikan SE tersebut tidak memperbolehkan operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.
“Jadi tadi bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat skema yang memungkinkan kuota pelanggan di-rollover dengan ketentuan tertentu, misalnya pelanggan harus membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya.
Skema seperti itu yang kini menjadi perhatian dalam penerapan aturan baru.
Namun, untuk mekanisme harga layanan secara keseluruhan, Meutya mengatakan hal tersebut memang tidak diatur secara spesifik dalam putusan MK.
Kemkomdigi pun masih berkomunikasi dengan operator seluler agar pelaksanaan putusan MK tetap berjalan tanpa membuat konsumen terbebani.
“Mengenai mekanisme harga, memang MK tidak mengatur, dan ini sedang kita terima pertemuan juga dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” katanya.
Pada akhirnya, pemerintah menempatkan perlindungan sisa kuota sebagai bagian dari hak konsumen.
Operator diminta menjalankan putusan MK, memberikan pilihan yang jelas kepada pelanggan, melakukan edukasi secara transparan, serta memastikan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan hanya untuk mempertahankan kuota yang masih menjadi hak pelanggan.
#Menkomdigi #MeutyaHafid #KuotaInternet #SisaKuota #KuotaTidakHangus #OperatorSeluler #SENomor4Tahun2026 #Kemkomdigi #MahkamahKonstitusi #HakKonsumen #PerlindunganKonsumen #InternetIndonesia #BeritaTerkini #BeritaNasional #InfoTeknologi

