PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menggeser sejumlah kebijakan anggaran untuk menyesuaikan arah pembangunan dan kebijakan efisiensi belanja daerah.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 resmi disampaikan kepada DPRD Kabupaten Banjar dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (3/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Agus Maulana dan dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur.
Tak hanya penyampaian dokumen anggaran, agenda tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas KUPA-PPAS 2026 oleh pimpinan DPRD bersama Bupati Banjar.
Pakta tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memastikan proses penyusunan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan penyusunan KUPA-PPAS menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan visi, misi, serta sasaran pembangunan yang tertuang dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Banjar.
Dokumen tersebut juga disusun sebagai tindak lanjut terhadap arahan pemerintah pusat mengenai efisiensi belanja daerah.
“KUPA merupakan perubahan kebijakan di bidang keuangan yang disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD. Kebijakan ini menjadi kerangka manajemen keuangan serta acuan dalam pelaksanaan urusan prioritas pemerintah daerah,” ujar Saidi.
Dalam rancangan KUPA-PPAS, target pendapatan daerah Kabupaten Banjar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.299.193.310.744 atau sekitar Rp2,29 triliun.
Target tersebut berasal dari tiga sumber utama.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp340.113.566.978.
Kemudian pendapatan transfer mencapai Rp1.919.113.576.916 sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp39.966.166.850.
Angka tersebut telah memperhitungkan penyesuaian terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD justru berada di angka yang lebih tinggi.
Total belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.146.383.763.443,17 atau sekitar Rp3,14 triliun.
Belanja tersebut terbagi dalam empat kelompok.
Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp2.110.721.643.673,17.
Kemudian belanja modal sebesar Rp634.183.995.815, belanja tidak terduga Rp17 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp384.478.123.955.
Saidi mengatakan struktur belanja tersebut telah disesuaikan dengan berbagai sumber pendanaan daerah, mulai dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, hingga penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Belanja juga telah disesuaikan dengan sumber pendanaan dari DAU, DAK, Dana Bagi Hasil (DBH), PAD, serta penyesuaian gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN,” kata Saidi.
Dari perbandingan antara pendapatan dan belanja, rancangan APBD Perubahan Kabupaten Banjar 2026 mencatat defisit Rp847.190.452.699,17.
Defisit tersebut rencananya ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.
Dengan skema tersebut, pembiayaan netto direncanakan mencapai Rp847.190.452.699,17.
Alhasil, total Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026 direncanakan berada di angka Rp3.146.383.763.443,17.
Saidi menjelaskan, rancangan KUPA-PPAS tidak hanya berbicara soal angka pendapatan dan belanja.
Perubahan kebijakan juga dikaitkan dengan indikator kinerja mulai dari tingkat subkegiatan, kegiatan, program, hingga Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah.
Sejumlah pagu anggaran perangkat daerah juga telah mengakomodasi berbagai kebutuhan, termasuk usulan hibah, bantuan sosial, hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2026, serta hasil reses dan pokok-pokok pikiran DPRD.
Artinya, perubahan anggaran diharapkan tetap terhubung dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat yang telah masuk dalam proses perencanaan.
“Penyusunan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” jelas Saidi.
Setelah disampaikan dalam rapat paripurna, rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Banjar.
Pembahasan tersebut menjadi tahapan penting sebelum dokumen KUPA-PPAS nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2026.
Dengan perubahan tersebut, Pemkab Banjar berharap kebijakan anggaran tetap mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi dan kondisi fiskal yang ada.
#APBDBanjar2026 #APBDPerubahan #KUPAPPAS #KabupatenBanjar #Martapura #BupatiBanjar #SaidiMansyur #DPRDBanjar #AnggaranDaerah #PADBanjar #BelanjaDaerah #Silpa #KeuanganDaerah #PemkabBanjar #BeritaBanjar #KalimantanSelatan

