PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA– Pemerintah Kabupaten Banjar menunjukkan keseriusannya melanjutkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut. Demi memastikan proyek strategis senilai sekitar Rp120 miliar itu berjalan sesuai aturan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar berencana kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk memberikan pendampingan hukum.
Pendampingan tersebut akan diajukan setelah skema kontrak tahun jamak (multiyears) resmi disepakati dan seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh proses pembangunan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
> “Saat skema multiyears sudah disepakati dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, kami akan kembali mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Banjar,” ujar Noripansyah saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, rencana pendampingan hukum bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Bahkan sebelum proyek ini sempat menjadi sorotan, Dinas Kesehatan telah lebih dulu berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme terbaik untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit tersebut.
Dari hasil konsultasi itu, pemerintah memperoleh rekomendasi agar proyek dilaksanakan melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears). Skema tersebut dinilai paling tepat mengingat total anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp120 miliar sehingga pembiayaan dapat dilakukan secara bertahap tanpa membebani anggaran dalam satu tahun.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Kesehatan kini tengah menyiapkan seluruh tahapan administrasi. Salah satunya adalah menyusun nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Banjar, yang menjadi syarat utama sebelum kontrak multiyears dapat dijalankan.
Noripansyah menegaskan, keterlibatan Kejari Banjar nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengawal setiap tahapan proyek agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
> “Kami tetap berkomitmen agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, apabila skema multiyears sudah disepakati, kami akan kembali meminta pendampingan dari Kejaksaan,” tegasnya.
Ia berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Banjar dapat meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. Dengan demikian, proses pembangunan RS Tipe D Gambut dapat segera dilanjutkan sehingga masyarakat Kabupaten Banjar memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih lengkap dan memadai.
Keberadaan RS Tipe D Gambut sendiri diharapkan menjadi salah satu fasilitas kesehatan strategis yang mampu memperluas jangkauan pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Gambut dan sekitarnya.
#RSTipeDGambut #KabupatenBanjar #DinkesBanjar #KejariBanjar #RumahSakit #Multiyears #PelayananKesehatan #Martapura #BeritaBanjar #KalimantanSelatan #InfrastrukturKesehatan #NewsKalsel #BanjarUpdate #PembangunanDaerah #IndonesiaSehat

