PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah mempertegas penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS) sebagai sistem penanganan pelanggaran disiplin ASN.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung, sementara seluruh ASN di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengikuti jalannya sosialisasi secara virtual melalui Zoom.
Ketua Panitia Penyelenggara, **Erwan Ariansyah**, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada ASN mengenai aturan disiplin, jenis sanksi, hingga prosedur penanganan pelanggaran sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar setiap ASN mampu menjalankan tugas sesuai aturan sekaligus menghindari pelanggaran yang dapat berdampak pada karier maupun pelayanan kepada masyarakat.
> “Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, serta mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Ia mengapresiasi BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur melalui sosialisasi regulasi terbaru di bidang kepegawaian.
Anang juga menyampaikan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah hadir memberikan pemahaman mengenai berbagai kebijakan dan ketentuan terbaru terkait manajemen ASN.
> “Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian,” katanya.
Anang menambahkan, regulasi di bidang kepegawaian terus berkembang mengikuti tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk terus memperbarui pemahaman terhadap aturan yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, disiplin, berintegritas, dan akuntabel.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan sosialisasi tersebut sebagai bekal dalam menerapkan aturan kepegawaian secara tepat di lingkungan kerja masing-masing.
> “Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing,” harapnya.
Melalui penguatan implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan pemanfaatan aplikasi I-DIS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap budaya disiplin di kalangan ASN semakin meningkat. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus diperbaiki sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
#Kotabaru #PemkabKotabaru #BKPSDMCotabaru #ASN #DisiplinASN #PP94Tahun2021 #IDIS #BKN #ReformasiBirokrasi #PelayananPublik #Kepegawaian #BeritaKotabaru #KalimantanSelatan #InfoKotabaru #ASNProfesional #Birokrasi #NewsKalsel #Pemerintahan #AparaturSipilNegara #KabarKotabaru

