PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat arah pembangunan daerah yang berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini dipercepat adalah revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menjaga keseimbangan antara pembangunan, perlindungan lahan pertanian, dan kepastian investasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar di Aula Barakat Lantai 2 Martapura, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi.
Turut hadir dalam forum tersebut Tim Forum Penataan Ruang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai persoalan strategis dibahas, mulai dari percepatan revisi Perda RTRW hingga upaya mengendalikan alih fungsi lahan yang dinilai semakin menjadi tantangan, terutama terhadap lahan pertanian produktif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea menegaskan bahwa revisi tata ruang bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan daerah di tengah pesatnya pembangunan.
“Kita harus memastikan alih fungsi lahan sawah tidak sampai mengancam ketahanan pangan Kabupaten Banjar. Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi lahan pertanian produktif juga wajib kita lindungi,” tegas Yudi.
Ia menambahkan, forum penataan ruang menjadi wadah penting untuk menyelaraskan berbagai kepentingan pembangunan agar tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah menindaklanjuti surat edaran terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan revisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.
Menindaklanjuti arahan tersebut, seluruh anggota Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang akan ditetapkan sebagai kawasan LP2B.
Langkah ini dinilai penting agar penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilakukan secara akurat, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Dalam pembahasan juga terungkap sejumlah tantangan yang saat ini dihadapi pemerintah daerah, salah satunya terkait moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan pada kawasan yang berpotensi masuk dalam wilayah LP2B.
Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi yang matang agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat iklim investasi di Kabupaten Banjar.
Karena itu, Forum Penataan Ruang menilai sinergi lintas sektor menjadi faktor kunci dalam mempercepat penyelesaian revisi Perda RTRW. Selain menjaga keberlanjutan sektor pertanian, regulasi yang jelas juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Banjar.
Melalui penyusunan tata ruang yang lebih adaptif dan berorientasi jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Banjar optimistis mampu menciptakan pembangunan yang seimbang, menjaga ketahanan pangan, sekaligus membuka ruang investasi yang sehat dan berkelanjutan.
#KabupatenBanjar #Martapura #RTRW #LP2B #KetahananPangan #AlihFungsiLahan #PemkabBanjar #PUPRPBanjar #ATRBPN #BapperidaBanjar #Investasi #TataRuang #PembangunanBerkelanjutan #LahanPertanian #BeritaBanjar #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #PublikaIndonesia

