PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan tersangka korupsi Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam dari parlemen.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara terbuka mengkritik langkah tersebut. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik karena belum memiliki standar yang jelas dan transparan.
Menurut Sahroni, pengalihan status penahanan dari rutan ke tahanan rumah bukanlah keputusan yang ideal, terlebih dalam kasus korupsi.
Ia menyoroti ketiadaan parameter baku yang bisa dijadikan acuan dalam menentukan siapa yang layak mendapatkan keringanan tersebut.
“Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah. Sekarang yang jadi pertanyaan, apa standar yang dipakai untuk menilai kelayakannya?” ujarnya.
Politisi dari Partai NasDem itu khawatir, tanpa aturan yang jelas, keputusan KPK bisa terkesan subjektif.
“Saya khawatir karena tidak ada standar, akhirnya keputusan dibuat berdasarkan like and dislike saja. Ini tentu tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi,” tegasnya.
Di tengah kritik tersebut, Sahroni juga menawarkan solusi. Ia mengusulkan agar Indonesia mengadopsi mekanisme seperti di beberapa negara maju, yakni mewajibkan tersangka yang mendapatkan status tahanan rumah untuk membayar kompensasi kepada negara.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus menjaga rasa keadilan publik.
“Kalau memang KPK sudah membuka opsi tahanan rumah, sebaiknya dibuat aturan seperti di negara maju. Mereka yang mengajukan harus membayar kompensasi dalam jumlah besar ke negara,” jelasnya.
Sahroni menegaskan pentingnya KPK segera merumuskan standar yang jelas dan terukur terkait kebijakan tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan agar setiap bentuk kompensasi yang dibayarkan tersangka masuk secara resmi ke kas negara.
“Harus ada mekanisme yang jelas dan transparan, serta dipastikan uangnya masuk ke negara. Dengan begitu, negara tidak dirugikan,” pungkasnya.
Kebijakan pengalihan status tahanan ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi.
Di tengah tuntutan transparansi dan keadilan, langkah KPK diharapkan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tetap terjaga.
#KPK #AhmadSahroni #Korupsi #TahananRumah #BeritaNasional #HukumIndonesia #Transparansi #YaqutCholilQoumas #PolitikIndonesia #AntiKorupsi

