Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Anggota Polri, Ini Alasannya

    Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus KDRT Anggota Polri, Ini Alasannya

    Tim PublikaTim Publika25/05/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, ENREKANG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.

    Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, atas usulan yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang.

    Keputusan itu diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin Kajati Sulsel didampingi Wakajati Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran kejaksaan lainnya. Sementara pihak Kejari Enrekang mengikuti proses secara virtual bersama tim penanganan perkara.

    Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial HU alias H (37), seorang anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya berinisial SRB (42), yang diketahui berprofesi sebagai bidan.

    Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang.

    Berdasarkan kronologi perkara, insiden bermula saat tersangka mengajak korban berhubungan badan. Namun saat itu korban disebut sedang menyetrika pakaian sekolah anak mereka sehingga tidak merespons ajakan tersebut.

    Situasi kemudian memanas. Tersangka diduga menarik paksa tangan korban menuju kamar, mengunci pintu, hingga melakukan penganiayaan.

    Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala serta luka pada pipi.

    Meski sempat masuk proses hukum, Kejati Sulsel akhirnya menyetujui penyelesaian perkara lewat Restorative Justice dengan sejumlah pertimbangan.

    Salah satunya karena tersangka disebut baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara dan antara korban serta tersangka telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela.

    Kebijakan penghentian penuntutan melalui RJ sendiri merupakan pendekatan hukum yang belakangan kerap digunakan dalam perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kesepakatan kedua belah pihak.

    Meski demikian, keputusan penghentian kasus KDRT melalui jalur damai sering kali menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban dan efek jera terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.

     

    #KDRT #RestorativeJustice #KejatiSulsel #SulawesiSelatan #Enrekang #BeritaViral #InfoHukum #Polisi #KekerasanDalamRumahTangga #ViralIndonesia #BeritaHariIni #HukumIndonesia #Kejaksaan #RJ #FaktaHukum

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026
    Berita Pilihan
    Olahraga

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026 Olahraga

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Para pencinta olahraga panjat tebing, khususnya kategori bouldering, bersiap. Dinding Boulder Fakultas…

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Recent Posts

    • Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober
    • Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus
    • Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan
    • Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital
    • Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.