PUBLIKAINDONESIA.COM, ENREKANG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyetujui penghentian penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai dan kekeluargaan.
Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Sila H. Pulungan, atas usulan yang diajukan Kejaksaan Negeri Enrekang.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin Kajati Sulsel didampingi Wakajati Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran kejaksaan lainnya. Sementara pihak Kejari Enrekang mengikuti proses secara virtual bersama tim penanganan perkara.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial HU alias H (37), seorang anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya berinisial SRB (42), yang diketahui berprofesi sebagai bidan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WITA di Desa Leoran, Kecamatan Enrekang.
Berdasarkan kronologi perkara, insiden bermula saat tersangka mengajak korban berhubungan badan. Namun saat itu korban disebut sedang menyetrika pakaian sekolah anak mereka sehingga tidak merespons ajakan tersebut.
Situasi kemudian memanas. Tersangka diduga menarik paksa tangan korban menuju kamar, mengunci pintu, hingga melakukan penganiayaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami rasa sakit di bagian kepala serta luka pada pipi.
Meski sempat masuk proses hukum, Kejati Sulsel akhirnya menyetujui penyelesaian perkara lewat Restorative Justice dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya karena tersangka disebut baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun penjara dan antara korban serta tersangka telah mencapai kesepakatan damai secara sukarela.
Kebijakan penghentian penuntutan melalui RJ sendiri merupakan pendekatan hukum yang belakangan kerap digunakan dalam perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, perdamaian, dan kesepakatan kedua belah pihak.
Meski demikian, keputusan penghentian kasus KDRT melalui jalur damai sering kali menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan korban dan efek jera terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
#KDRT #RestorativeJustice #KejatiSulsel #SulawesiSelatan #Enrekang #BeritaViral #InfoHukum #Polisi #KekerasanDalamRumahTangga #ViralIndonesia #BeritaHariIni #HukumIndonesia #Kejaksaan #RJ #FaktaHukum

