PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Peran pemuda di Kota Banjarmasin kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/1/2026).


Perda ini diharapkan menjadi payung regulasi dalam penguatan peran pemuda, sekaligus mendorong kolaborasi antara pemuda, pemerintah daerah, DPRD, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR menegaskan, pemuda harus menjadi bagian penting dalam proses pembangunan kota.
“Yang paling utama adalah bagaimana pemuda bisa menyalurkan inspirasi, mengembangkan bakat, serta menyampaikan aspirasi mereka untuk bersama-sama membangun Banjarmasin,” ujarnya.
Melalui Perda Kepemudaan, pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi, kreativitas, dan inovasi generasi muda agar mampu berkontribusi nyata di berbagai sektor, mulai dari sosial, ekonomi, hingga lingkungan.
Regulasi ini juga diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang berdaya saing dan siap menghadapi tantangan masa depan.
