PUBLIKAINDONESIA,MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Sabtu (13/12/2025) siang. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Agus Maulana didampingi unsur pimpinan DPRD lainnya.


Rapat Paripurna tersebut membahas sejumlah agenda strategis, di antaranya pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum, penyampaian penjelasan Bupati Banjar atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa uang milik daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat Martapura Banjar Sejahtera (Perseroda).
Selain itu, rapat juga diisi dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sekaligus jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Pemerintah Kabupaten Banjar menyampaikan optimisme bahwa Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tersebut akan menjadi instrumen kebijakan fiskal daerah yang kuat, adaptif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjar, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Yudi Andrea, para asisten, staf ahli, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
