PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Dalam upaya memperkuat pemahaman hukum dan tata kelola organisasi kemasyarakatan (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyarakatan, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Banjarmasin ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dewi Woro Lestari dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel serta Dr. Siswanto, dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Gubernur Kalsel, Muhidin, melalui Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan bagi seluruh elemen Ormas di Kalsel.
“Regulasi terkait organisasi kemasyarakatan terus mengalami penyempurnaan guna menjamin keberlanjutan, legitimasi, dan perlindungan terhadap seluruh elemen Ormas,” ujar Heriansyah.
Ia juga menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai sarana edukasi sekaligus motivasi bagi Ormas agar mampu memahami serta mengimplementasikan regulasi yang berlaku secara tepat.
“Atas nama Pemprov Kalsel, kami menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam membina, memberdayakan, dan mengawasi organisasi kemasyarakatan sebagai mitra strategis dalam pembangunan,” lanjutnya.
Upaya pemberdayaan yang dilakukan, sambung Heriansyah, mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, pendampingan, pengembangan kepemimpinan, serta kaderisasi, sehingga Ormas dapat berkontribusi secara optimal dalam pembangunan daerah.
Lebih dari itu, kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menanamkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan akhlak yang baik dalam pengelolaan organisasi kemasyarakatan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat dipahami secara menyeluruh dan diimplementasikan secara efektif di berbagai level organisasi,” pungkas Heriansyah.