Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Keluarga Korban Juwita Keberatan Pemindahan Terpidana ke Balikpapan, Diduga Langgar Prosedur

    01/07/2025

    Foto Bhabinkamtibmas di Pasar Arba Juara 1, Potret Polisi yang Selalu Hadir di Tengah Warga

    01/07/2025

    Mantan Manajer Hotel Ternama di Banjarmasin Mengaku Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan

    01/07/2025

    Polda Kalsel Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Serahkan Penghargaan Hingga Hadiah Rumah

    01/07/2025

    Polda Kalsel Ungkap 40,4 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi Selama Operasi Antik Intan 2025

    30/06/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

      16/06/2025

      Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojek Online dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

      13/06/2025

      Obat GERD Jadi Solusi Utama Atasi Asam Lambung Kronis, Ini Penjelasan Ahli

      12/06/2025

      Lonjakan Kasus COVID-19 di India, Pemerintah Perketat Pemantauan dan Siapkan Fasilitas Kesehatan

      09/06/2025

      Pasar Mobil Listrik Bekas di AS Melejit, Penjualan Diperkirakan Tembus 100 Ribu Unit

      30/06/2025

      Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap Hingga September 2025

      28/06/2025

      Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak Transaksi Online

      27/06/2025

      Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dijual Rp7.000 per Liter, Berpotensi Dongkrak Ekonomi Daerah

      19/06/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » DERITA 11 AHUN!!, Gadis Ini Dipaksa ‘Threesome’ sama Orang Tuanya, Baru Berani Ngaku Sekarang

    DERITA 11 AHUN!!, Gadis Ini Dipaksa ‘Threesome’ sama Orang Tuanya, Baru Berani Ngaku Sekarang

    adminadmin23/05/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, RIAU–Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengerikan terungkap di Kabupaten Kampar, Riau.

    Sepasang suami istri berinisial P (46) dan R ditangkap polisi karena diduga melakukan hubungan badan bertiga (threesome) dengan putri kandung mereka sendiri selama kurang lebih 11 tahun.

    Aksi Bejat Dimulai Saat Korban Masih 12 Tahun
    Menurut Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama, aksi tak senonoh ini berawal pada 2014 ketika korban masih berusia 12 tahun.

    Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang kini sudah dewasa memberanikan diri curhat kepada tantenya di Jakarta.

    “Korban sudah tidak tahan dengan perbuatan orang tuanya dan akhirnya melapor ke tantenya. Awalnya sang tante tidak percaya, tapi setelah pulang ke Kampar, korban mengaku semua kebenaran yang terjadi,” jelas Gian, Kamis (21/5/2025).

    Ibu Kandung Tahu tapi Diam-diam Membiarkan
    Yang lebih mengejutkan, ibu kandung korban ternyata mengetahui perbuatan bejat suaminya sejak awal namun memilih membiarkan. Bahkan, korban mengaku sering melakukan hubungan intim bersama kedua orang tuanya.

    “Korban mengakui pernah berhubungan badan bertiga dengan ibu dan ayah tirinya. Ini benar-benar di luar batas kemanusiaan,” tegas Gian.

    Kedua Orang Tua Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
    Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat menangkap pasangan suami istri tersebut.

    P, sang ayah tiri, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Keluarga Korban Juwita Keberatan Pemindahan Terpidana ke Balikpapan, Diduga Langgar Prosedur

    01/07/2025

    Foto Bhabinkamtibmas di Pasar Arba Juara 1, Potret Polisi yang Selalu Hadir di Tengah Warga

    01/07/2025

    Mantan Manajer Hotel Ternama di Banjarmasin Mengaku Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan

    01/07/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Keluarga Korban Juwita Keberatan Pemindahan Terpidana ke Balikpapan, Diduga Langgar Prosedur

    01/07/2025

    Foto Bhabinkamtibmas di Pasar Arba Juara 1, Potret Polisi yang Selalu Hadir di Tengah Warga

    01/07/2025

    Mantan Manajer Hotel Ternama di Banjarmasin Mengaku Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan

    01/07/2025

    Polda Kalsel Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Serahkan Penghargaan Hingga Hadiah Rumah

    01/07/2025
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Keluarga Korban Juwita Keberatan Pemindahan Terpidana ke Balikpapan, Diduga Langgar Prosedur

    01/07/2025 Banjarbaru

    BANJARBARU, PUBLIKAINDONESIA – Keluarga korban pembunuhan berencana atas nama Almarhumah Juwita menyatakan keberatan keras terhadap pemindahan…

    Foto Bhabinkamtibmas di Pasar Arba Juara 1, Potret Polisi yang Selalu Hadir di Tengah Warga

    01/07/2025

    Mantan Manajer Hotel Ternama di Banjarmasin Mengaku Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan

    01/07/2025

    Polda Kalsel Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Serahkan Penghargaan Hingga Hadiah Rumah

    01/07/2025

    Recent Posts

    • Keluarga Korban Juwita Keberatan Pemindahan Terpidana ke Balikpapan, Diduga Langgar Prosedur
    • Foto Bhabinkamtibmas di Pasar Arba Juara 1, Potret Polisi yang Selalu Hadir di Tengah Warga
    • Mantan Manajer Hotel Ternama di Banjarmasin Mengaku Jadi Korban Kekerasan dan Pemerasan
    • Polda Kalsel Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kapolda Serahkan Penghargaan Hingga Hadiah Rumah
    • Polda Kalsel Ungkap 40,4 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi Selama Operasi Antik Intan 2025

    Recent Comments

    1. 📇 + 1.924438 BTC.NEXT - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=82b38b99c1e38a5b0e992d5dcfe46a69& 📇 mengenai Tragis! Cemburu Buta, Perempuan Muda di Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi oleh Tiga Pelaku
    2. 📖 + 1.352293 BTC.GET - https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=409cc0c286f0d47ce7e88cde16c9ff16& 📖 mengenai Guru Sekolah Rakyat Akan Diangkat Jadi Pegawai Kemensos, Dapat SK Pengangkatan
    3. 📣 Reminder- TRANSFER 1,872020 BTC. Confirm >> https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=7be25d0d980ff91f50da96d12c608718& 📣 mengenai Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar
    4. 📠 Ticket: TRANSFER 1.907953 BTC. Verify >> https://graph.org/Payout-from-Blockchaincom-06-26?hs=3a897bdd7ae8b51318bbf1a9ac3bb253& 📠 mengenai BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan
    5. Alisha Weis mengenai 21 Mei 1998: Titik Balik Sejarah, Presiden Soeharto Mundur Setelah 32 Tahun Berkuasa
    Juli 2025
    S S R K J S M
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    28293031  
    « Jun    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.