PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA– Polda Metro Jaya memusnahkan 315,7 kilogram narkotika hasil sitaan dari pengungkapan kasus selama Februari hingga April 2025. Barang bukti tersebut berasal dari 1.566 kasus dengan 2.038 tersangka.

“Barang bukti ini setara Rp48 miliar dan menyelamatkan lebih dari 634 ribu jiwa,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, Selasa (29/4/2025).

Barang yang dimusnahkan meliputi 211,39 kg ganja, 25,98 kg sabu, 24.879 butir ekstasi (setara 12,44 kg), 8,62 kg tembakau sintetis, 51,86 kg obat berbahaya, serta narkotika cair, ketamin, dan kokain.
Barang bukti dimusnahkan dengan incinerator di RSPAD Gatot Subroto untuk mencegah penyalahgunaan. Beberapa tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers.
Para pelaku dijerat pasal berlapis dalam UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda,” tegas Ahmad.(FA)