PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) A (mobil) dan C (motor) Indonesia akan diakui secara resmi di delapan negara anggota ASEAN, yakni:

✔ Filipina
✔ Thailand
✔ Laos
✔ Vietnam
✔ Myanmar
✔ Brunei
✔ Singapura
✔ Malaysia
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui situs resminya.
Tak Perlu SIM Internasional Lagi
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa WNI kini cukup menggunakan SIM domestik untuk berkendara di negara-negara tersebut.
“Dengan kebijakan ini, warga tidak perlu lagi mengurus SIM Internasional. Ini bagian dari penyederhanaan layanan,” ujar Yusri.
Desain SIM Baru Lebih Modern
Polri juga akan memperbarui tampilan fisik SIM:
- SIM C: Ditambah logo motor
- SIM A: Dilengkapi logo mobil
Pembaruan ini memudahkan identifikasi oleh otoritas asing dan memperkuat integrasi data dengan dokumen lain seperti NIK, NPWP, dan BPJS.
Catatan Penting untuk Singapura & Malaysia
Meski berlaku di delapan negara, ada ketentuan khusus:
- Singapura:
- SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan sejak tanggal kedatangan.
- Malaysia:
- Wajib memiliki SIM Internasional atau mengajukan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia jika tidak punya SIM Internasional.
Langkah Maju Integrasi Data ASEAN
Kebijakan ini menandai kemajuan integrasi dokumen kendaraan di kawasan ASEAN. “Kita satukan data. NIK, KTP, SIM, NPWP, BPJS—semua jadi single data,” tambah Yusri.
Tips dari Polri:
- Pastikan SIM masih berlaku
- Patuhi aturan lalu lintas setempat
- Untuk Malaysia, siapkan dokumen tambahan jika diperlukan
(Sumber: Korlantas Polri & KBRI Kuala Lumpur)