PUBLIKAINDONESIA, BANJARMASIN – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin menggelar edukasi terkait bahaya Destructive Fishing kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan Perairan Sungai Alalak, Kota Banjarmasin, Selasa (18/2/2025).

Dalam kegiatan ini, dua personel Sat Polairud ditugaskan untuk memberikan pemahaman tentang metode penangkapan ikan yang legal dan ilegal sesuai dengan Undang-Undang Perikanan.
Sasaran utama edukasi ini adalah para pemancing dan penjala ikan yang kerap mencari nafkah di kawasan perairan.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem sungai dan mengurangi populasi ikan secara drastis.
“Aktivitas yang dilarang antara lain penggunaan bahan peledak, zat kimia beracun, alat tangkap ikan yang dilarang, serta setrum listrik,” ungkap Kompol Dading.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian lingkungan perairan.
Kompol Dading juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan.
“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait gangguan kamtibmas di wilayah perairan,” tegasnya.
Kegiatan edukasi ini menjadi bagian dari komitmen Sat Polairud Polresta Banjarmasin dalam menjaga keamanan dan keseimbangan ekosistem perairan di Kota Banjarmasin.