PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan fakta mengejutkan: tujuh produk makanan olahan yang telah bersertifikat dan berlabel halal ternyata mengandung unsur babi (porcine).

Temuan ini didapat dari hasil pengujian laboratorium terhadap 11 batch dari sembilan produk pangan.
Dari pengujian tersebut, ditemukan kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine pada sembilan batch produk. Yang mencengangkan, tujuh di antaranya merupakan produk yang sudah bersertifikat halal.
“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal,” ungkap juru bicara BPJPH, Haikal Hasan, Senin (21/4/2025).
Berikut daftar tujuh produk berlabel halal yang terbukti mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila


Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH menjatuhkan sanksi penarikan dari peredaran terhadap tujuh produk tersebut.
Tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak memiliki sertifikat halal juga ditemukan bermasalah karena diduga memberikan data yang tidak akurat saat registrasi.
BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pihak BPJPH dan BPOM mengonfirmasi bahwa langkah konfirmasi terhadap perusahaan produsen tengah dilakukan.
Kejadian ini memicu kekhawatiran publik terkait keabsahan label halal di pasaran dan mendorong BPJPH untuk memperketat proses verifikasi serta pengawasan produk ke depannya.