PUBLIKAINDONESIA.COM, DEPOK – Sebelum menindak pengemudi ojek online (ojol) di lapangan, pemerintah daerah diminta lebih dahulu membenahi akar persoalan yang selama ini membelit ekosistem transportasi digital. Sorotan tersebut mengemuka menyusul viralnya peristiwa pengangkutan sepeda motor milik pengemudi ojol oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di kawasan kuliner Jatinegara.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan, Irfan Fajrianur, menilai insiden tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran parkir atau ketertiban lalu lintas, melainkan cerminan belum terintegrasinya kebijakan transportasi digital dengan tata ruang perkotaan.
Pernyataan itu disampaikan Irfan di sela-sela kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diikutinya di Depok.
Menurut Irfan, tindakan penegakan aturan di lapangan tidak boleh berhenti pada pendekatan represif semata. Pemerintah daerah, kata dia, harus hadir untuk menciptakan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, dan perkembangan ekonomi digital yang terus berkembang.
“Konflik yang terjadi di lapangan seharusnya menjadi alarm bahwa masih ada persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Solusinya bukan hanya penindakan, tetapi juga penataan sistem yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.
LPKSM Punya Mandat Nasional
Meski berbasis di Kalimantan, Irfan menegaskan LPKSM Borneo Kalimantan memiliki kewenangan untuk memberikan perhatian terhadap isu perlindungan konsumen di seluruh wilayah Indonesia.
Ia merujuk Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan ruang bagi lembaga perlindungan konsumen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan advokasi secara luas.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah menciptakan ekosistem tanpa batas wilayah. Apa yang terjadi di Jakarta berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain, termasuk di Kalimantan dan wilayah Indonesia lainnya.
“Ekosistem digital bersifat borderless. Karena itu, kebijakan yang diterapkan di Jakarta juga akan menjadi referensi bagi daerah-daerah lain,” kata Irfan yang juga berprofesi sebagai Certified Professional Mediator (C.P.M.).
Ojol dan Konsumen Sama-Sama Terdampak
Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, Irfan melihat adanya benturan kepentingan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Di satu sisi, petugas Dishub menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, pengemudi ojol yang menggantungkan pendapatan dari layanan digital sering kali dihadapkan pada kondisi yang memaksa mereka mengambil risiko demi menyelesaikan pesanan pelanggan.
Ketika kendaraan pengemudi diangkut saat proses pengambilan pesanan berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengemudi, tetapi juga oleh konsumen yang menunggu layanan.
Menurut Irfan, kondisi tersebut berpotensi menyentuh hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, serta kepastian layanan yang diterima.
Kritik untuk Pemkot dan Perusahaan Aplikasi
Irfan menilai perhatian tidak seharusnya hanya diarahkan kepada pengemudi di lapangan. Pemerintah daerah dan perusahaan aplikator juga perlu mengambil tanggung jawab lebih besar dalam menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat.
Ia menyoroti masih minimnya fasilitas pendukung seperti area khusus penjemputan dan pengantaran barang maupun makanan di kawasan pusat kuliner, pusat perbelanjaan, dan ruang publik lainnya.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengandalkan penegakan aturan tanpa menyediakan solusi yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pemkot tidak boleh hanya menikmati manfaat ekonomi dari sektor usaha dan perdagangan, tetapi juga harus menghadirkan kebijakan yang ramah terhadap para pekerja sektor digital,” tegasnya.
Selain itu, Irfan juga menilai perusahaan aplikasi perlu ikut berkontribusi dalam penyediaan fasilitas fisik bagi para mitranya, mengingat aktivitas operasional mereka sangat bergantung pada keberadaan pengemudi ojol di lapangan.
Dorong Regulasi Integratif
Sebagai solusi, LPKSM Borneo Kalimantan merekomendasikan agar pemerintah daerah di berbagai wilayah segera menyusun regulasi yang lebih integratif dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mengatur penyediaan zona khusus penjemputan atau free pick-up zone bagi pengemudi ojol dengan waktu tertentu tanpa biaya parkir.
Selain itu, diperlukan kolaborasi antara Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang, perusahaan aplikator, pelaku usaha, hingga lembaga perlindungan konsumen untuk merancang sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.
Menurut Irfan, pendekatan multipihak menjadi langkah penting agar perkembangan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan ketertiban kota dan perlindungan hak konsumen.
Ia berharap polemik yang terjadi di Jatinegara dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola transportasi digital agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat masa kini.
#Ojol #OjekOnline #Jatinegara #JakartaTimur #DishubJakarta #LPKSM #LPKSMBorneoKalimantan #IrfanFajrianur #PerlindunganKonsumen #UUPerlindunganKonsumen #TransportasiDigital #AplikatorOjol #DriverOjol #ViralJatinegara #BeritaNasional #HukumIndonesia #PKPA #UPA #AdvokatIndonesia #EkonomiDigital #SmartTransport #PemkotJakarta #RegulasiOjol #KonsumenIndonesia #TransportasiOnline #ZonaPickup #BeritaViral #IndonesiaDigital #HakKonsumen #KeadilanSosial

