Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel Tak Jadi Tersangka, Polisi: Tak Ada Aturan Hukumnya

    Peserta Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Jaksel Tak Jadi Tersangka, Polisi: Tak Ada Aturan Hukumnya

    Tim PublikaTim Publika31/05/2025

    **PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA** – Polisi menyatakan tidak menetapkan status tersangka terhadap tujuh pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah **hotel bintang empat kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan**.

    Alasan utamanya, menurut kepolisian, adalah **tidak adanya aturan hukum** yang mengatur kegiatan tersebut selama tidak melibatkan kekerasan atau peserta di bawah umur.

    “Nggak ada aturan hukumnya kecuali ada kekerasan atau (peserta) di bawah umur,” jelas **Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman**, kepada wartawan.

    Tujuh pria yang diamankan dalam kegiatan tersebut masing-masing berinisial **WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41)**. Menurut Firman, seluruh peserta merupakan **karyawan swasta dan tergabung dalam satu komunitas**.

    Usai menjalani pemeriksaan awal, para peserta telah dikembalikan ke keluarga masing-masing. Meski demikian, polisi tetap membuka kemungkinan pemanggilan ulang jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan lanjutan.

    “Diserahkan ke keluarganya dengan jaminan, sewaktu-waktu kalau kita butuh untuk jadi saksi akan dihadirkan,” tambah Firman.

    Kasus ini memicu perhatian publik, terutama karena menyangkut persoalan hukum dan privasi dalam konteks aktivitas seksual sukarela antarorang dewasa.

    • Hingga kini, tidak ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara eksplisit melarang aktivitas seksual sukarela sesama jenis, kecuali melibatkan unsur kekerasan, eksploitasi, atau korban di bawah umur.
    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    05/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026
    Berita Pilihan
    Nusantara

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026 Nusantara

    PUBLIKAINDONESAIA.COM, VIENTIANE – Garuda Muda akhirnya terbang tinggi. Timnas Indonesia U-20 tampil meyakinkan dengan menumbangkan…

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026

    Recent Posts

    • Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!
    • Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel
    • Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang
    • Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!
    • Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.