PUBLIKAINDONESIA, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem penilaian yang lebih terstruktur.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 89 Tahun 2021, yang mengatur tentang penjenjangan kinerja instansi pemerintah dalam upaya percepatan transformasi layanan publik.
Sebagai bagian dari implementasi aturan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, memimpin apel sekaligus menyerahkan Perjanjian Kinerja (PK) lingkup Sekretariat Daerah Tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Banjar, Senin (24/2/2025) pagi.
Dalam sambutannya, Hilman menekankan bahwa PK merupakan dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan dan pegawai terkait target kinerja yang harus dicapai.
“PK ini menjadi bentuk komitmen antara pimpinan instansi yang lebih tinggi dengan instansi di bawahnya, agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih terukur dengan indikator kinerja yang jelas,” ujar Hilman.
Menurutnya, setelah melalui diskusi dengan Tim Evaluator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari KemenPAN-RB, seluruh kepala perangkat daerah telah menerima hasil kesepakatan kinerja yang dituangkan dalam PK antara Bupati Banjar selaku pemberi amanah dengan KPD sebagai pengemban amanah.
“Setiap perangkat daerah selanjutnya akan meneruskan PK ini ke level yang lebih bawah, sehingga kinerja ASN lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Hilman juga mengingatkan seluruh ASN, mulai dari asisten, kepala bagian, hingga staf, untuk memahami tugas dan fungsi masing-masing.
“ASN harus mampu menerjemahkan sasaran strategis serta indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam PK, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia berharap dokumen PK tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar dijalankan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab guna menunjang pencapaian visi dan misi kepala daerah.
Sebagai penutup, apel diakhiri dengan penyerahan PK secara berjenjang, dimulai dari Sekda kepada para asisten, kemudian dari asisten kepada kepala bagian, hingga kepala bagian menyerahkannya kepada kepala sub bagian di Sekretariat Kabupaten Banjar.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil demi kemajuan Kabupaten Banjar.