Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Tertipu Rp 48 Juta oleh Akun Pilot Palsu

    19/06/2025

    Tragis! Cemburu Buta, Perempuan Muda di Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi oleh Tiga Pelaku

    19/06/2025

    BREAKING: Iran Lumpuhkan Sistem Pertahanan Israel Lewat Serangan Siber dan Rudal Balistik Berat

    19/06/2025

    BREAKING: Tolak Tawaran Ajax, Denny Landzaat Tegaskan Loyalitas untuk Timnas Indonesia

    19/06/2025

    Ditemukan! Kalbar Miliki 24.112 Ton Uranium, Jadi Potensi Besar Pengembangan Energi Nuklir Nasional

    19/06/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

      16/06/2025

      Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojek Online dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

      13/06/2025

      Obat GERD Jadi Solusi Utama Atasi Asam Lambung Kronis, Ini Penjelasan Ahli

      12/06/2025

      Lonjakan Kasus COVID-19 di India, Pemerintah Perketat Pemantauan dan Siapkan Fasilitas Kesehatan

      09/06/2025

      Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dijual Rp7.000 per Liter, Berpotensi Dongkrak Ekonomi Daerah

      19/06/2025

      Pertamina Kembangkan Avtur Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah, Siap Perluas ke Dumai dan Balongan

      19/06/2025

      Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur

      16/06/2025

      Harga Beras Tembus Rp 500 Ribu di Jepang, Diaspora Indonesia Terhimpit

      12/06/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Menilai Sisi Keadilan Dinamika Pilkada di Banjarbaru

    Menilai Sisi Keadilan Dinamika Pilkada di Banjarbaru

    Opini AndaOpini Anda01/12/2024

    PUBLIKAINDONESIA.COM, OPINI –

    Suara Rakyat Banjarbaru: Membela Pilihan yang Sesuai Aturan

    Pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah salah satu wujud nyata dari demokrasi yang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung. Namun, dalam setiap tahapan Pilkada, banyak dinamika yang terjadi yang mempengaruhi keberlanjutan perjalanan para paslon. Salah satunya terlihat dalam dinamika Pilkada di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan, yang diwarnai polemik akibat diskualifikasi salah satu pasangan calon (paslon).  

    Fakta Hukum di Balik Diskualifikasi Paslon 02 

    Tahapan Pilkada Kota Banjarbaru menghasilkan 2 paslon yang akan bertanding pada kontestasi Pilkada serentak 2024. Dalam perjalanannya, Paslon 02 pertama kali melaporkan pak Wartono calon wakil Walikota dari Paslon 01 kepada Bawaslu kota Banjarbaru tetapi kemudian dihentikan karena tidak dapat dibuktikan, sehingga di hentikan Bawaslu Banjabaru. Kemudian Pak Wartono  melaporkan paslon 02 kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan dalil pelanggaran terkait pada Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 pada Undang-undang Pilkada. Paslon nomor 02 dinyatakan terbukti dan memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Aditya mufti arifin sebagai walikota terstruktur sistematis dan masif . Pasal ini mengatur larangan bagi pejabat publik untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilu/Pemilihan. Pelanggaran ini berujung pada rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian diikuti oleh SK pembatalan pencalonan yang dikeluarkan oleh KPU kota Banjarbaru.  Langkah yang dilakukan ini telah sesuai dengan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada.

    Paslon yang terdiskualifikasi memiliki hak untuk menggugat SK pembatalan dari KPU kota Banjarbaru tersebut ke PTUN ataupun Mahkamah Agung, tetapi sayang nya paslon 02 tidak menempuh jalur hukum ini. Hal ini meninggalkan keputusan diskualifikasi tersebut sebagai keputusan final yang mengikat.  

    Namun, setelah paslon 02 didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran. Paslon terdiskualifikasi membangun opini yang terorganisir dan menyudukan Paslon 01 di masyarakat bahwa dia mendapatkan  perlakuan yang tidak adil dan terzalimi. Padahal, keputusan diskualifikasi itu adalah hasil investigasi penanganan pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dapat dibuktikan sehingga menghasilkan rekomendasi diskualifikasi dan kemudian ditindak lanjuti oleh KPU kota Banjarbaru dengan mengeluarkan surart keputusan pembatalan paslon 02.

    Tuduhan dan narasi yang menyudutkan bahwa paslon 01 dianggap sebagai perusak proses demokrasi di kota Banjarbaru adalah sebuah tuduhan yang tidak adil dan tidak bisa dibuktikan, karena Paslon 01 sendiri hanyalah peserta Kontestasi Pilkada yang mengikuti bagaimana aturan dibuat dan kemudian diterapkan.

    Jika paslon 02 merasa keputusan ini tidak adil, mereka seharusnya menggugat ke jalur hukum, seperti PTUN atau Mahkamah Agung. Sayangnya, mereka memilih untuk tidak menggunakan hak tersebut. Jadi, kenapa sekarang menyerang paslon 01 yang hanya mengikuti aturan?  

    Soal Suara Tidak Sah: Aturan Tetaplah Aturan

    Ada yang menyebutkan bahwa suara tidak sah lebih banyak dari suara yang diperoleh paslon 01. Hal ini dijadikan alasan untuk mempertanyakan legitimasi kemenangan paslon 01. Tapi mari kita kembali pada aturan dan juknis KPU yang mengatur tentang bagaimana status suara bagi Paslon yang terdiskualifikasi pada PKPU no 17 tahun 2024 dan juga KKPU no 1774 tahun 2024: aturan sudah jelas, suara untuk calon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah.  Hukum/aturan yang dibuat mengikat bagi setiap warga Negara. Jika merasa ada aturan yang tidak adil, Negara kita menyediakan jalur untuk menggugat Undang-undag tersebut, jangan kemudian menarasikan diri sebagai orang yang dirugikan. Siapa yang melakukan pelanggaran dan bisa dibuktikan, maka tolong terima konsekuansi dengan sikap dewasa.

    Saya standing applaus dengan sikap paslon 01 bu Hj. Lisa Halabi yang tetap tenang dan tidak membalas cercaan dan hinaan yang dituliskan di setiap postingan aktivitas pada akun medsos beliau, bahkan di tengah tekanan dan fitnah yang dilontarkan. Karena tentu hal tersebut sangat berat bagi beliau pribadi dan juga keluarga beliau. Saya yakin bahwa beliau mengikuti kontestasi Pilkada kota Banjarbaru ini tidak hanya ingin menang, tetapi juga ingin membawa perubahan positif bagi Banjarbaru. Sikap tenang mereka menghadapi serangan di media sosial menunjukkan bahwa mereka fokus pada apa yang benar, bukan pada drama.  

    Kami sebagai bagian dari masyarakat kota Banjarbaru hanya ingin mengingatkan masyarakat Banjarbaru untuk tidak mudah terbawa oleh opini yang tidak berdasar, apalagi banyak opini terbentuk karena hasutan dan provokasi dari masyarakat diluar kota Banjarbaru yang tidak mepunyai kepentingan langsung dengan kemajuan kota idaman yang kita cintai.  Kita punya aturan yang menjadi dasar rujukan. Pilkada ini sudah dijalankan sesuai aturan, dan hasilnya adalah keputusan resmi yang harus dihormati. Orang yang terdiskualifikasi berarti adalah orang yang melakukan pelanggaran, apakah kita akan termasuk kelompok orang yang membela ‘pelanggar aturan ?’ semoga aja tidak

    Kami berharap masyarakat bisa melihat ini dengan kepala dingin. Mari kita dukung pemimpin yang bekerja sesuai aturan dan punya visi untuk masa depan Banjarbaru. Demokrasi akan berjalan baik jika kita semua mau menghormati prosesnya.  

    Penulis : Ridho Warga Banjarbaru

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Tragis! Cemburu Buta, Perempuan Muda di Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi oleh Tiga Pelaku

    19/06/2025

    BREAKING: Iran Lumpuhkan Sistem Pertahanan Israel Lewat Serangan Siber dan Rudal Balistik Berat

    19/06/2025

    BREAKING: Tolak Tawaran Ajax, Denny Landzaat Tegaskan Loyalitas untuk Timnas Indonesia

    19/06/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Tertipu Rp 48 Juta oleh Akun Pilot Palsu

    19/06/2025

    Tragis! Cemburu Buta, Perempuan Muda di Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi oleh Tiga Pelaku

    19/06/2025

    BREAKING: Iran Lumpuhkan Sistem Pertahanan Israel Lewat Serangan Siber dan Rudal Balistik Berat

    19/06/2025

    BREAKING: Tolak Tawaran Ajax, Denny Landzaat Tegaskan Loyalitas untuk Timnas Indonesia

    19/06/2025
    Berita Pilihan
    Berita Utama

    Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Tertipu Rp 48 Juta oleh Akun Pilot Palsu

    19/06/2025 Berita Utama

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANTEN  – Nasib malang menimpa Kani Dwi, staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto.…

    Tragis! Cemburu Buta, Perempuan Muda di Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi oleh Tiga Pelaku

    19/06/2025

    BREAKING: Iran Lumpuhkan Sistem Pertahanan Israel Lewat Serangan Siber dan Rudal Balistik Berat

    19/06/2025

    BREAKING: Tolak Tawaran Ajax, Denny Landzaat Tegaskan Loyalitas untuk Timnas Indonesia

    19/06/2025

    Recent Posts

    • Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Tertipu Rp 48 Juta oleh Akun Pilot Palsu
    • Tragis! Cemburu Buta, Perempuan Muda di Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi oleh Tiga Pelaku
    • BREAKING: Iran Lumpuhkan Sistem Pertahanan Israel Lewat Serangan Siber dan Rudal Balistik Berat
    • BREAKING: Tolak Tawaran Ajax, Denny Landzaat Tegaskan Loyalitas untuk Timnas Indonesia
    • Ditemukan! Kalbar Miliki 24.112 Ton Uranium, Jadi Potensi Besar Pengembangan Energi Nuklir Nasional

    Recent Comments

    1. Trump mengenai Portugal Juara UEFA Nations League 2025! Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
    2. 📟 Email- Operation 1.323333 bitcoin. Get >>> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=e728d2ea7b43990f58a5fded38575665& 📟 mengenai Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, Polda Kalsel Dorong Swasembada Pakan
    3. 🔑 Notification: SENDING 1,237495 bitcoin. Get >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bc904e94dc7f3798566faf09da5e5ba8& 🔑 mengenai KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Perusahaan Tak Miliki Izin
    4. 📊 + 1.519816 BTC.GET - https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=2023e5589ea257f0037fa3b6dc80865d& 📊 mengenai Disambut Meriah di Osaka, Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
    5. 📯 Message: Process 1,951151 BTC. Assure >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bf4e516e2149da1375b3fd30352deb4d& 📯 mengenai Pergi Haji Ilegal, Pria Madura Tewas di Gurun dan Tak Bisa Dipulangkan karena Biaya
    Juni 2025
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
    « Mei    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.