Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    12/09/2026

    MEMBANGUN EKOSISTEM PERLINDUNGAN YANG TERHUBUNG

    12/09/2026

    Relawan Karhutla Berjuang di Tengah Api, AERIS Hotel Banjarbaru Kirim Bantuan

    11/09/2026

    Bawa Nama Garuda di Australia! Klub Bentukan Keturunan NTT Ini Pernah Juara Back-to-Back

    10/09/2026

    Logistik Menyeberang Laut, Tiga Desa di Pulau Sembilan Siap Gelar Pilkades Serentak 2026

    10/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » MEMBANGUN EKOSISTEM PERLINDUNGAN YANG TERHUBUNG

    MEMBANGUN EKOSISTEM PERLINDUNGAN YANG TERHUBUNG

    Tim PublikaTim Publika12/09/2026
    Visualisasi Metafora Ekosistem: Menghubungkan advokasi LPKSM, edukasi konsumen, penyelesaian sengketa, dan mitigasi risiko niaga digital secara terintegrasi. /ist/publikaindonesia.com

    Opini
    Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE, SH, CPM
    (Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen / Pengamat Kebijakan Publik)

    Perubahan teknologi telah menggeser cara masyarakat berinteraksi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Konsumen tidak lagi hanya datang ke toko, bertemu langsung dengan pelaku usaha, membayar secara tunai, lalu membawa barang pulang. Kini, proses tersebut dapat berlangsung hanya melalui sebuah perangkat digital.

    Konsumen mencari informasi melalui internet, memilih produk melalui marketplace, melakukan pembayaran secara digital, menerima barang melalui jasa logistik, dan memberikan penilaian melalui platform. Bahkan ketika terjadi persoalan, pengaduan pun semakin banyak disampaikan melalui kanal digital.

    Perubahan tersebut menunjukkan bahwa dunia konvensional secara bertahap telah bertransformasi menuju dunia digital. Dalam konteks Indonesia, tingkat digitalisasi aktivitas konsumen sudah berada pada posisi yang sangat signifikan. Namun, tidak tepat apabila perubahan tersebut disederhanakan dengan mengatakan bahwa seluruh konsumen telah beralih ke digital.

    Yang lebih tepat adalah melihat bahwa sebagian besar titik interaksi konsumen dengan barang, jasa, informasi, pembayaran dan pelaku usaha kini telah bersinggungan dengan sistem digital.

    Di sinilah persoalan perlindungan konsumen menjadi semakin kompleks.

    Perlindungan Konsumen Tidak Lagi Berdiri Sendiri
    Dalam pola konvensional, hubungan perlindungan konsumen relatif mudah dipetakan:

    Konsumen ↔ Pelaku Usaha

    Ketika konsumen membeli barang dan mengalami kerugian, pihak yang paling mudah diidentifikasi adalah pelaku usaha.

    Namun dalam transaksi digital, hubungan tersebut berkembang menjadi sebuah jaringan.

    Konsumen → Platform Digital → Marketplace → Pelaku Usaha
    ↓
    Sistem Pembayaran → Perbankan/Fintech → Logistik
    ↓
    Pengelola Data → Regulator → Lembaga Penyelesaian Sengketa

    Satu transaksi dapat melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda.

    Apabila terjadi masalah, pertanyaannya pun tidak lagi sederhana. Siapa yang harus bertanggung jawab ketika barang tidak sesuai? Bagaimana apabila transaksi telah dibayar tetapi barang tidak dikirim? Bagaimana perlindungan konsumen ketika akun diblokir oleh sistem? Bagaimana apabila data konsumen disalahgunakan?

    Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak dapat lagi hanya mengandalkan pendekatan hubungan bilateral antara konsumen dan pelaku usaha.

    Kita membutuhkan pendekatan baru.

    Dari Perlindungan Konvensional Menuju Ekosistem Perlindungan

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tetap menjadi fondasi penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Namun perkembangan teknologi menuntut agar implementasi perlindungan tersebut mampu menjangkau realitas transaksi yang terus berubah.

    Di sinilah konsep ekosistem perlindungan konsumen menjadi penting.

    Ekosistem berarti setiap stakeholder memiliki peran, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab yang saling berhubungan.

    Pemerintah memiliki fungsi regulasi dan pengawasan.

    Pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak konsumen.

    Platform digital harus membangun sistem transaksi yang aman dan transparan.

    Perbankan dan penyedia jasa pembayaran harus menjaga keamanan transaksi.

    Sektor logistik harus memberikan kepastian dalam proses distribusi.

    Lembaga perlindungan konsumen memiliki fungsi
    advokasi, edukasi dan pendampingan.

    BPSK memiliki fungsi penyelesaian sengketa sesuai kewenangannya.

    Masyarakat juga harus memiliki literasi yang memadai agar mampu memahami hak dan kewajibannya.

    Dengan demikian, perlindungan konsumen bukan sekadar aktivitas satu lembaga, melainkan jaringan yang saling terhubung.

    Teknologi Seharusnya Menjadi Bagian dari Solusi

    Paradigma digital tidak seharusnya hanya dilihat sebagai sumber persoalan baru. Teknologi justru dapat menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan konsumen.

    Pengaduan konsumen dapat dilakukan secara digital. Data pengaduan dapat terdokumentasi. Status penanganan dapat dipantau. Pola pengaduan dapat dianalisis. Jenis pelanggaran dapat dipetakan.

    Satu pengaduan dapat menjadi data untuk membaca persoalan yang lebih besar.

    Inilah yang menurut saya menjadi salah satu tantangan terbesar perlindungan konsumen di era digital: bagaimana mengubah data pengaduan masyarakat menjadi informasi, kemudian menjadi kebijakan, dan akhirnya menjadi pencegahan.

    LPKSM Harus Beradaptasi

    Dalam konteks tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat juga menghadapi perubahan peran.

    LPKSM tidak cukup hanya menunggu konsumen datang membawa persoalan.

    LPKSM harus mampu hadir di ruang digital, membangun sistem pengaduan, melakukan edukasi, melakukan pendampingan, serta membangun jejaring dengan pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, sektor keuangan, lembaga penyelesaian sengketa dan stakeholder lainnya.

    Dengan demikian, LPKSM dapat menjadi salah satu simpul dalam jaringan perlindungan konsumen.

    Konsep “perlindungan konsumen satu pintu” juga dapat dikembangkan dalam bentuk digital. Konsumen cukup menyampaikan pengaduannya melalui satu kanal, kemudian kasus tersebut dapat dipetakan dan diarahkan sesuai karakter persoalannya.

    -Kasus yang membutuhkan klarifikasi dapat diarahkan kepada pelaku usaha.

    -Kasus yang membutuhkan pengawasan dapat menjadi informasi bagi pemerintah.

    -Kasus yang membutuhkan penyelesaian sengketa dapat diarahkan kepada lembaga yang berwenang.

    -Kasus yang membutuhkan pendampingan hukum dapat memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

    -Model seperti ini akan membuat perlindungan konsumen lebih terintegrasi.

    Jangan Sampai Konsumen Digital Memiliki Hak yang Konvensional

    Tantangan terbesar bukan semata-mata kemampuan konsumen menggunakan teknologi.

    Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hak konsumen tetap terlindungi ketika teknologi berubah.

    Konsumen digital tetap memiliki hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur.

    Konsumen digital tetap berhak memperoleh keamanan dan kenyamanan.

    Konsumen digital tetap berhak mendapatkan penyelesaian ketika mengalami kerugian.

    Perubahan media transaksi tidak boleh menghilangkan substansi hak konsumen.

    Karena itu, transformasi digital harus diikuti dengan transformasi cara berpikir dalam perlindungan konsumen.

    Kita tidak dapat menghadapi ekosistem digital abad ke-21 dengan pola perlindungan yang sepenuhnya dibangun untuk pola transaksi abad sebelumnya.

    Membangun Jaringan Perlindungan dari Daerah

    Indonesia tidak hanya membutuhkan pusat-pusat inovasi digital di kota-kota besar. Perlindungan konsumen juga harus dibangun dari daerah.

    Daerah memiliki persoalan dan karakteristik konsumen yang berbeda.

    Karena itu, jaringan perlindungan konsumen perlu dibangun secara vertikal dan horizontal: antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara lembaga pemerintah, LPKSM, BPSK, perguruan tinggi, pelaku usaha, sektor keuangan, komunitas dan masyarakat.

    Kalimantan Timur, misalnya, memiliki peluang strategis untuk membangun model tersebut sejalan dengan perkembangan kawasan Ibu Kota Nusantara.

    Perlindungan konsumen tidak semestinya hanya menjadi aktivitas administratif. Ia dapat menjadi bagian dari pembangunan ekosistem ekonomi yang sehat, terpercaya dan berkelanjutan.

    Saatnya Berpikir Ekosistem

    Pada akhirnya, era digital memaksa kita mengubah cara pandang.

    Perlindungan konsumen bukan lagi sekadar persoalan “konsumen melawan pelaku usaha”.

    Perlindungan konsumen adalah persoalan bagaimana seluruh stakeholder dalam sebuah ekosistem menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara terhubung.

    Teknologi telah membangun jaringan ekonomi yang semakin luas.

    Maka perlindungan konsumennya juga harus membangun jaringan yang sama kuatnya.

    Konsumen tidak boleh menjadi titik terlemah dalam ekosistem digital

    Justru karena konsumen merupakan bagian penting dari rantai ekonomi, maka keamanan, kepastian, transparansi dan keadilan bagi konsumen harus menjadi fondasi dalam pembangunan ekonomi digital Indonesia.

    Dari sinilah kita perlu bergerak:

    dari pengaduan menuju data,

    dari data menuju kolaborasi,

    dari kolaborasi menuju kebijakan,

    dan dari kebijakan menuju ekosistem perlindungan konsumen yang terintegrasi.

    Itulah tantangan perlindungan konsumen Indonesia di era digital.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    REKONSTRUKSI EKOSISTEM PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA

    19/08/2026

    Perlindungan Konsumen dalam Proses Lelang Agunan: Antara Kepastian Prosedur, Hak Konsumen, dan Fakta di Lapangan

    17/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    12/09/2026

    MEMBANGUN EKOSISTEM PERLINDUNGAN YANG TERHUBUNG

    12/09/2026

    Relawan Karhutla Berjuang di Tengah Api, AERIS Hotel Banjarbaru Kirim Bantuan

    11/09/2026

    Bawa Nama Garuda di Australia! Klub Bentukan Keturunan NTT Ini Pernah Juara Back-to-Back

    10/09/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    12/09/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sejarah baru tercipta dari lapangan hijau. Tim sepak bola putri asal Kabupaten…

    MEMBANGUN EKOSISTEM PERLINDUNGAN YANG TERHUBUNG

    12/09/2026

    Relawan Karhutla Berjuang di Tengah Api, AERIS Hotel Banjarbaru Kirim Bantuan

    11/09/2026

    Bawa Nama Garuda di Australia! Klub Bentukan Keturunan NTT Ini Pernah Juara Back-to-Back

    10/09/2026

    Recent Posts

    • Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final
    • MEMBANGUN EKOSISTEM PERLINDUNGAN YANG TERHUBUNG
    • Relawan Karhutla Berjuang di Tengah Api, AERIS Hotel Banjarbaru Kirim Bantuan
    • Bawa Nama Garuda di Australia! Klub Bentukan Keturunan NTT Ini Pernah Juara Back-to-Back
    • Logistik Menyeberang Laut, Tiga Desa di Pulau Sembilan Siap Gelar Pilkades Serentak 2026

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.