PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Presiden Prabowo Subianto melakukan audit terhadap sistem perpajakan baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Hal ini disampaikannya dalam acara Kumparan The Economic Insights di Hotel Westin Jakarta pada Rabu (19/2/2024).

Luhut menilai audit perlu dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab utama keterlambatan serta permasalahan yang menghambat implementasi sistem tersebut. Hingga kini, Coretax belum juga rampung meski pengembangannya telah berjalan selama satu dekade.
“Jadi Coretax ini harus dipercepat. Buat saya sebenarnya sederhana, masa Coretax sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Maka sekarang Presiden audit saja Pak,” ujar Luhut.
Core Tax Administration System (CTAS) merupakan inovasi digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Dalam implementasinya, DJP mengadopsi teknologi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) guna membangun sistem yang lebih modern dan berbasis data. Reformasi perpajakan berbasis teknologi telah dimulai sejak 2017 dengan penerapan sistem pembayaran dan pelaporan pajak secara elektronik.
Sistem Coretax sendiri bertujuan untuk mengurangi intervensi manusia dalam proses administrasi perpajakan dengan memanfaatkan data digital secara otomatis. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa sistem ini bertujuan untuk menghilangkan perekaman administrasi pajak secara manual.
“Dengan core tax system, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital,” ujar Iwan.
Namun, dengan belum rampungnya sistem ini setelah satu dekade pengembangn, muncul pertanyaan mengenai efektivitas proyek ini.
Luhut menekankan bahwa percepatan implementasi Coretax harus menjadi prioritas dalam reformasi perpajakan, mengingat sistem ini memiliki peran penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pajak di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan terkait permintaan audit terhadap Coretax yang disampaikan oleh Luhut.