PUBLIKAINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Penyidik KPK menemukan bukti kuat bahwa Hasto terlibat dalam praktik suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku dalam proses PAW anggota DPR RI.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Setyo.
Tak hanya terlibat dalam kasus suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
KPK mengungkap bahwa pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap Harun Masiku, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya di air dan segera melarikan diri.
Tak berhenti di situ, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto juga diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik.
KPK juga menduga bahwa Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan menginstruksikan agar mereka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap upaya yang berusaha menghambat jalannya penyelidikan korupsi.