Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    20/06/2025

    Scudetto Masih Terbuka: Fernando Llorente Jagokan AC Milan Bersinar di Musim 2025/2026

    20/06/2025

    Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 700 Meter: Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Percaya Hoaks

    20/06/2025

    Rusia Peringatkan Keras AS Soal Dukungan Militer ke Israel, Sebut Situasi Timur Tengah Bisa “Kacau Total”

    20/06/2025

    Polsek Angsana Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ban Mobil, Aksi Terekam Jelas CCTV

    20/06/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pemprov Kalsel Rencanakan Komplek Perkantoran Banjarbaru Jadi Pusat Wisata dan Ekonomi Kreatif

      14/02/2025

      Calendar of Event 2025  di Launching Bupati Banjar

      12/12/2024

      Embung Kebun Raya Banua: Dari Tambang Emas ke Destinasi Wisata

      08/12/2024

      Disparpora Bersama 17 Subsektor Ekraf Kotabaru Meriahkan Festival Akrab di Siring Laut Kotabaru

      21/10/2024

      BPOM Kalsel Ingatkan Pentingnya Waspadai Tiga Bahaya dalam Makanan

      16/06/2025

      Polda Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojek Online dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

      13/06/2025

      Obat GERD Jadi Solusi Utama Atasi Asam Lambung Kronis, Ini Penjelasan Ahli

      12/06/2025

      Lonjakan Kasus COVID-19 di India, Pemerintah Perketat Pemantauan dan Siapkan Fasilitas Kesehatan

      09/06/2025

      Minyak Jelantah Program Makan Bergizi Gratis Bisa Dijual Rp7.000 per Liter, Berpotensi Dongkrak Ekonomi Daerah

      19/06/2025

      Pertamina Kembangkan Avtur Ramah Lingkungan dari Minyak Jelantah, Siap Perluas ke Dumai dan Balongan

      19/06/2025

      Brigadir Denny, Polisi Inspiratif dari Kotabaru Sulap Pekarangan Jadi Lumbung Telur

      16/06/2025

      Harga Beras Tembus Rp 500 Ribu di Jepang, Diaspora Indonesia Terhimpit

      12/06/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Perusahaan Tak Miliki Izin

    KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Perusahaan Tak Miliki Izin

    adminadmin07/06/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam inspeksi terbaru, ditemukan sejumlah pelanggaran serius oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang dikenal sebagai surga wisata bahari dunia itu.

    Empat perusahaan tambang yang menjadi objek pengawasan adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Dari hasil pemeriksaan, KLHK menyebut hanya satu dari empat perusahaan tersebut yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa.

    “Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (6/6/2025).

    Satu Perusahaan Tak Berizin, Tambang di Pulau Kecil Dihentikan

    Hanif menegaskan, PT Mulia Raymond Perkasa tidak memiliki dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), namun tetap melakukan eksplorasi tambang di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan perusahaan ini telah diperintahkan untuk dihentikan.

    Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti menambang di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH. Aktivitas tambang dilakukan di Pulau Kawe seluas 5 hektare tanpa persetujuan yang sah.

    Perusahaan lainnya, PT Anugerah Surya Pratama (ASP), disebut melakukan pertambangan seluas ±746 hektare di Pulau Manuran tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah. KLHK pun telah memasang plang peringatan di lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang.

    PT Gag Nikel Langgar UU Pengelolaan Pulau Kecil

    PT Gag Nikel juga tak luput dari sorotan. Perusahaan ini menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Gag dengan luas ±6.030 hektare. Hanif menegaskan, kegiatan ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena eksploitasi mineral di pulau kecil dilarang.

    “Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLHK tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Hanif.

    KLHK saat ini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT Gag Nikel. Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, izin mereka akan dicabut. Hanif menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar utama dalam mengambil langkah hukum.

    Menteri ESDM Akan Tinjau Lokasi

    Menanggapi temuan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan akan segera meninjau langsung lokasi tambang di Raja Ampat.

    “Insya Allah, doakan saja. Saya rencana mau kunjungi wilayah Papua Barat, termasuk lokasi-lokasi pertambangan di sana,” ujar Bahlil.

    Ia menambahkan bahwa pengecekan ini penting untuk memastikan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang terhadap wilayah sekitar, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan budaya tinggi seperti Raja Ampat.

    Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Masa Depan Ekowisata

    Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Ancaman dari aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil ini dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut yang sangat sensitif dan menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal.

    KLHK menyerukan agar semua pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat sipil turut mengawasi aktivitas pertambangan agar tidak merusak masa depan lingkungan dan pariwisata berkelanjutan di kawasan tersebut.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    20/06/2025

    Scudetto Masih Terbuka: Fernando Llorente Jagokan AC Milan Bersinar di Musim 2025/2026

    20/06/2025

    Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 700 Meter: Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Percaya Hoaks

    20/06/2025
    View 1 Comment

    1 Komentar

    1. 🔑 Notification: SENDING 1,237495 bitcoin. Get >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bc904e94dc7f3798566faf09da5e5ba8& 🔑 on 15/06/2025 19:30

      268ct3

      Reply
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    20/06/2025

    Scudetto Masih Terbuka: Fernando Llorente Jagokan AC Milan Bersinar di Musim 2025/2026

    20/06/2025

    Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 700 Meter: Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Percaya Hoaks

    20/06/2025

    Rusia Peringatkan Keras AS Soal Dukungan Militer ke Israel, Sebut Situasi Timur Tengah Bisa “Kacau Total”

    20/06/2025
    Berita Pilihan
    Dunia

    Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok

    20/06/2025 Dunia

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SEOUL – Mantan personel boy group NCT, Taeil, tengah menghadapi tuntutan pidana berat terkait kasus…

    Scudetto Masih Terbuka: Fernando Llorente Jagokan AC Milan Bersinar di Musim 2025/2026

    20/06/2025

    Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 700 Meter: Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Percaya Hoaks

    20/06/2025

    Rusia Peringatkan Keras AS Soal Dukungan Militer ke Israel, Sebut Situasi Timur Tengah Bisa “Kacau Total”

    20/06/2025

    Recent Posts

    • Mantan Anggota NCT, Taeil, Hadapi Tuntutan 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Berkelompok
    • Scudetto Masih Terbuka: Fernando Llorente Jagokan AC Milan Bersinar di Musim 2025/2026
    • Gunung Marapi Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 700 Meter: Masyarakat Diminta Waspada dan Tidak Percaya Hoaks
    • Rusia Peringatkan Keras AS Soal Dukungan Militer ke Israel, Sebut Situasi Timur Tengah Bisa “Kacau Total”
    • Polsek Angsana Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ban Mobil, Aksi Terekam Jelas CCTV

    Recent Comments

    1. Trump mengenai Portugal Juara UEFA Nations League 2025! Kalahkan Spanyol Lewat Adu Penalti Dramatis
    2. 📟 Email- Operation 1.323333 bitcoin. Get >>> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=e728d2ea7b43990f58a5fded38575665& 📟 mengenai Ubah Lahan Tidur Jadi Ladang Jagung, Polda Kalsel Dorong Swasembada Pakan
    3. 🔑 Notification: SENDING 1,237495 bitcoin. Get >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bc904e94dc7f3798566faf09da5e5ba8& 🔑 mengenai KLHK Ungkap Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Raja Ampat, Satu Perusahaan Tak Miliki Izin
    4. 📊 + 1.519816 BTC.GET - https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=2023e5589ea257f0037fa3b6dc80865d& 📊 mengenai Disambut Meriah di Osaka, Timnas Indonesia Siap Hadapi Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
    5. 📯 Message: Process 1,951151 BTC. Assure >> https://yandex.com/poll/enter/BXidu5Ewa8hnAFoFznqSi9?hs=bf4e516e2149da1375b3fd30352deb4d& 📯 mengenai Pergi Haji Ilegal, Pria Madura Tewas di Gurun dan Tak Bisa Dipulangkan karena Biaya
    Juni 2025
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30  
    « Mei    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.