PUBLIKAINDONESIA.COM, KABUPATEN BANJAR- Warga Kompleks Citra Land di Kertak Hanyar tidak setuju jalan kompleks digunakan pihak Sekolah Citra Mitra Kasih sebagai akses keluar masuk mengantar siswa. Warga setempat kini melayangkan surat kepada Pemkab Banjar.

Surat tertanggal 13 November 2024 itu ditandatangani oleh perwakilan warga Kompleks Citra Land, Dr H Fauzan Ramon SH MH, Dr Akhmad Murjani, dan H Irvan SE SH, yang ditujukan ke Bupati Kabupaten Banjar, Ketua DPRD, Pimpinan Manajemen Citra Land, Manajemen Yayasan Sekolah Mitra Kasih, serta Kapolsek dan Camat Kertak Hanyar.
Dalam surat itu disebutkan, dengan mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan, serta keamanan tinggal di Komplek Perumahan Citra Land, warga mohon kepada Pimpinan Manajemen Citra Land, untuk mencabut Papan Max 20 Km/jam , yang terpampang di jalur utama Komplek Perumahan Citra Land.
Alasan warga, papan tersebut sangat mengganggu dan menghalangi pandangan mata, terlindung dan sangat besar papannya terpampang di jalan Komplek Perumahan Citra Land.
Ditegaskan warga, seharusnya Manajemen Yayasan Sekolah Mitra Kasih, yang berlokasi di Komplek Perumahan Citra Land, yang di dalamnya ada Sekolah PAUD, TK, SMP, dan SMU, yang mana untuk diketahui bahwa Sekolah tersebut Murni Bisnis.
“Seharusnya Yayasan Sekolah Mitra Kasih, wajib punya jalan sendiri menuju masuk ke sekolahan, tidak menggunakan jalan Komplek Perumahan Citra Land,” bunyi surat tersebut.
Disebutkan, Atas dasar pertimbangan itu, dan diduga tidak sesuai Master Plan pembangunan sekolah di bawah Yayasan Mitra Kasih, dan juga bagaimana terkait perizinannya pembangunan sekolah tersebut, apakah amdalnya terkait perluasan pembangunan sekolahan dimaksud sudah sesuai peruntukkannya?
“Maka dengan ini, kami minta agar Bupati Kabupaten Banjar, dan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Melakukan Audit investigasi terkait tuduhan Perluasan Amdal yang tidak sesuai peruntukkannya. Dan kita memohon juga dievaluasi perizinan sekolah tersebut, mengingat
sampai saat ini pihak Yayasan Sekolah Mitra Kasih tidak membuat jalan sendiri, masih menggunakan jalan Kompleks Perumahan Citra Land dan ini sangat mengganggu aktivitas penghuni Komplek Perumahan Citra Land,” lanjut bunyi surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga diungkapkan, ditambah lagi Papan Max.20 Km/jam
terpampang sangat besar, dan mengganggu pandangan mata, dikhawatirkan terjadi kecelakaan pengguna jalan penghuni Komplek Perumahan Citra Land.
“Bahwa dengan ini kami beri waktu tiga kali dua puluh empat jam, papan tersebut untuk dipindahkan oleh Pihak manajemen Citra Land Kertak Hanyar,” tegas isi surat tersebut.
Jika pemberitahuan ini tidak diindahkan oleh Pimpinan Manajemen Citra Land Kertak Hanyar, sangat mungkin nanti akan kami pindahkan, sekalipun tidak adanya perhatian pihak Manajemen Citra Land. Biarlah kami penghuni Komplek Perumahan Citra Land, yang aktif menertibkannya. Demikian bunyi pernyataan perwakilan warga.