PUBLIKAINDONESIA, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Banjar menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, saat membuka pelatihan strategi peningkatan indeks SPBE Kabupaten Banjar yang digelar di Aula Hotel Malyabhahara, Yogyakarta, Rabu (12/2/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Habib Idrus menekankan pentingnya pelatihan ini sebagai wadah untuk menyusun strategi yang tepat guna meningkatkan nilai SPBE. “Dalam evaluasi sebelumnya, masih terdapat beberapa aspek yang perlu kita tingkatkan, baik dari sisi kebijakan, tata kelola, infrastruktur, maupun layanan digital,” ujar Habib.
Lebih lanjut, ia merinci capaian nilai indeks SPBE Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Keputusan Menteri PAN-RB. Pada tahun 2018, nilai SPBE Kabupaten Banjar tercatat sebesar 1,9. Kemudian meningkat menjadi 2,4, pada 2019, kemudian pada 2020 memperoleh nilai 2,68, pada 2021 dengan nilai 2,43, pada 2022 menjadi 2,56, pada 2023 dengan nilai 2,87, dan 2024 nilai Indeks SPBE Kabupaten Banjar tetap sebesar 2,87.
Habib Idrus berharap para peserta dapat mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh, berdiskusi aktif, serta mengimplementasikan hasilnya di perangkat daerah masing-masing. “Dengan kerja sama yang baik, saya yakin kita dapat mencapai peningkatan target SPBE dan meningkatkan pelayanan digital yang lebih baik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman, turut menegaskan pentingnya digitalisasi dalam pemerintahan daerah. Ia menyarankan agar tim SPBE dapat meningkatkan koordinasi secara berkala setiap triwulan guna memastikan peningkatan nilai SPBE di Kabupaten Banjar. “Koordinasi yang baik diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam peningkatan nilai SPBE di Pemerintah Kabupaten Banjar,” kata Hilman.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Peraturan tersebut bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
“Pelatihan ini diikuti oleh 42 peserta yang terdiri dari tim koordinasi, tim pelaksana, dan sekretariat SPBE Kabupaten Banjar. Kami berharap kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal,” ujarnya.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Kabupaten Banjar dapat terus meningkatkan nilai SPBE dan memberikan pelayanan digital yang lebih baik serta lebih mudah diakses oleh masyarakat.