PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU- Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kotabaru, sosialisasi bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Sabtu (19/10/2024).

Bertempat di kantor Desa Tirawan kegiatan sosialisasi dihadiri kepala desa setempat Sabrani, aparat desa, perwakilan kecamatan Pulau Laut Sigam dan masyarakat.
Dalam kegiatan, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan Kotabaru, Imelda Eridanus, mengutip pernyataan bapak perumahan nasional Bung Hatta pada Kongres perumahan kedua, yakni ‘kebutuhan dasar manusia itu adalah rumah murah dan sehat’.
Sosialisasi persyaratan rumah standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Rumah tidak layak huni adalah yang tidak memenuhi kecukupan luas bangunan, akses sanitasi layak dan akses air minum layak,” ujarnya
Imelda juga beberkan, untuk dapatkan bantuan RTLH harus memenuhi beberapa persyaratan seperti,
- Proposal pengajuan rehabilitasi RTLH yang ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi TUPI/Pajak tanah.
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan.
- Surat pernyataan sanggup berswadaya.
- Foto rumah posisi depan, samping kanan kiri dan bagian dalam.
“Kriteria RTLH, luas lantai yang tidak mencukupi standar minimal sesuai dengan SNI 7,2 M2. Jenis lantai terbuat dari bambu atau kayu berkualitas rendah, bahan dinding terbuat dari bambu, kayu yang berkualitas rendah dan tidak diplester, fasilitas penerangan dan ventilasi yang kurang baik dan fasilitas mandi ,cuci, kakus (MCK) yang tidak memadai,” jelasnya
Sementara itu, Kepala Desa Tirawan, Sabrani menyampaikan bahwa untuk perbaikan RTLH di desanya direncanakan mencapai 71 unit.
“Terimakasih atas kehadiran Dinas Perumahan Rakyat Pemukiman dan Pertanahan, semoga di desa kami rumah masyarakat dapat menjamin kesehatan dan kesenangan penghuninya,” pungkasnya.