PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan.
Organisasi lingkungan tersebut mendesak Polri tidak berhenti pada pengumuman jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. WALHI meminta seluruh identitas korporasi, grup usaha, hingga pemilik manfaat akhir atau *beneficial owner* dibuka kepada publik.

Desakan itu muncul setelah Kabareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri dan dikutip WALHI, penanganan perkara tersebut berasal dari 104 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Selain itu, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang disebut terbukti melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.
Persoalan ini semakin menjadi sorotan lantaran dari 97 korporasi yang sedang dalam proses penyidikan, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.
WALHI: Jangan Hanya Tegas kepada Peladang
Bagi WALHI, penetapan puluhan korporasi dalam perkara karhutla menjadi momentum penting untuk membongkar persoalan yang selama ini dinilai berulang di Kalimantan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk lokasi konsesi tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Ia mengingatkan, dampak karhutla bukan sekadar kerusakan hutan dan lahan. Kabut asap yang ditimbulkan juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.
Janang bahkan mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam memperlakukan korporasi yang berstatus tersangka.
Ia menyinggung kasus kriminalisasi dua peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya sempat dihadirkan dalam konferensi pers.
“Jangan sampai Polri tegas ke peladang tetapi lemah ke korporasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai harus memberikan perlakuan setara, baik kepada masyarakat maupun perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.
Tiga Tuntutan WALHI kepada Polri
Tidak ingin penanganan perkara berhenti pada penetapan status tersangka, WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, Polri diminta membuka 20 nama korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk grup usaha dan pemilik manfaat akhir perusahaan.
Kedua, penyidikan harus menyasar aktor intelektual hingga jajaran direksi dan komisaris yang memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan perusahaan. WALHI menilai pertanggungjawaban pidana tidak boleh hanya berhenti pada manajer atau pekerja di lapangan.
Ketiga, pemerintah diminta mengumumkan identitas 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, juga mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran di area konsesinya.
Menurutnya, proses hukum harus disertai sanksi administratif berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin usaha serta kewajiban memulihkan ekosistem gambut yang rusak.
Tanpa langkah tersebut, WALHI khawatir penanganan karhutla hanya menjadi agenda berulang setiap tahun tanpa memberikan efek jera.
WALHI Kalsel Soroti Transparansi dan Pemulihan Lingkungan
Sorotan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono.
Ia menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan tata kelola lingkungan yang selama ini memungkinkan kerusakan terus terjadi.
Menurutnya, karhutla tidak semestinya dipandang sebagai bencana musiman yang selesai begitu hujan turun atau kabut asap menghilang.
Persoalan tersebut harus ditangani hingga menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
“Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegas Raden Rafiq.
Lebih jauh, WALHI Region Kalimantan menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya melalui pemidanaan dan pembayaran denda kerusakan lingkungan.
Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus diwajibkan membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang rusak akibat kebakaran.
WALHI bahkan mendorong penyitaan aset perusahaan untuk menjamin pembayaran biaya pemulihan lingkungan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Bagi WALHI, angka hampir 29.169 hektare lahan terbakar bukan sekadar statistik. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang serius.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Bukan hanya berapa banyak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana negara berani menuntaskan perkara tersebut.
Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup dibuktikan melalui penetapan tersangka. Ia harus terlihat dari transparansi, sanksi yang tegas, dan pemulihan lingkungan yang benar-benar terlaksana.
#KarhutlaKalimantan #WALHIKalimantan #KebakaranHutanDanLahan #20KorporasiTersangka #Karhutla2026 #WALHIKalsel #PenegakanHukum #LingkunganHidup #KabutAsapKalimantan #KebakaranHutan #KalimantanSelatan #PUBLIKAINDONESIA

