Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Asap Kalimantan Berujung Penetapan 20 Tersangka Korporasi! WALHI : Ungkap Perusahaan Tersangka Karhutla, Jangan Tebang Pilih!

    02/11/2026

    Asrul Haruna Pimpin BEM PTMAI Nasional, Kantongi Dukungan 67 dari 117 Kampus Muhammadiyah

    02/11/2026

    Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!

    30/10/2026

    Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran

    30/10/2026

    Satpol PP Datangi Hotel dan Kos di Banjarbaru, Temuannya Bikin Geleng Kepala!

    30/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

      19/10/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Asap Kalimantan Berujung Penetapan 20 Tersangka Korporasi! WALHI : Ungkap Perusahaan Tersangka Karhutla, Jangan Tebang Pilih!

    Asap Kalimantan Berujung Penetapan 20 Tersangka Korporasi! WALHI : Ungkap Perusahaan Tersangka Karhutla, Jangan Tebang Pilih!

    Tim PublikaTim Publika02/11/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri mendapat perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Region Kalimantan.

    Organisasi lingkungan tersebut mendesak Polri tidak berhenti pada pengumuman jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. WALHI meminta seluruh identitas korporasi, grup usaha, hingga pemilik manfaat akhir atau *beneficial owner* dibuka kepada publik.

    Desakan itu muncul setelah Kabareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).

    Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri dan dikutip WALHI, penanganan perkara tersebut berasal dari 104 laporan polisi dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

    Selain itu, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang disebut terbukti melakukan pembakaran berulang di area lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

    Persoalan ini semakin menjadi sorotan lantaran dari 97 korporasi yang sedang dalam proses penyidikan, sebanyak 22 di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan investor Malaysia dan Singapura.

    WALHI: Jangan Hanya Tegas kepada Peladang

    Bagi WALHI, penetapan puluhan korporasi dalam perkara karhutla menjadi momentum penting untuk membongkar persoalan yang selama ini dinilai berulang di Kalimantan.

    Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.

    Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk lokasi konsesi tempat perusahaan tersebut beroperasi.

    Ia mengingatkan, dampak karhutla bukan sekadar kerusakan hutan dan lahan. Kabut asap yang ditimbulkan juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

    Janang bahkan mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam memperlakukan korporasi yang berstatus tersangka.

    Ia menyinggung kasus kriminalisasi dua peladang di Kalimantan Tengah yang sebelumnya sempat dihadirkan dalam konferensi pers.

    “Jangan sampai Polri tegas ke peladang tetapi lemah ke korporasi,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut menjadi kritik terhadap penegakan hukum yang dinilai harus memberikan perlakuan setara, baik kepada masyarakat maupun perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan.

    Tiga Tuntutan WALHI kepada Polri

    Tidak ingin penanganan perkara berhenti pada penetapan status tersangka, WALHI Region Kalimantan yang terdiri dari WALHI Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan menyampaikan sejumlah tuntutan.

    Pertama, Polri diminta membuka 20 nama korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk grup usaha dan pemilik manfaat akhir perusahaan.

    Kedua, penyidikan harus menyasar aktor intelektual hingga jajaran direksi dan komisaris yang memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan perusahaan. WALHI menilai pertanggungjawaban pidana tidak boleh hanya berhenti pada manajer atau pekerja di lapangan.

    Ketiga, pemerintah diminta mengumumkan identitas 23 perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya agar masyarakat mengetahui pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.

    Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Barat, Sri Hartini, juga mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kebakaran di area konsesinya.

    Menurutnya, proses hukum harus disertai sanksi administratif berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin usaha serta kewajiban memulihkan ekosistem gambut yang rusak.

    Tanpa langkah tersebut, WALHI khawatir penanganan karhutla hanya menjadi agenda berulang setiap tahun tanpa memberikan efek jera.

    WALHI Kalsel Soroti Transparansi dan Pemulihan Lingkungan

    Sorotan serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono.

    Ia menilai penetapan 20 korporasi sebagai tersangka harus menjadi pintu masuk untuk membongkar persoalan tata kelola lingkungan yang selama ini memungkinkan kerusakan terus terjadi.

    Menurutnya, karhutla tidak semestinya dipandang sebagai bencana musiman yang selesai begitu hujan turun atau kabut asap menghilang.

    Persoalan tersebut harus ditangani hingga menyentuh pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

    “Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” tegas Raden Rafiq.

    Lebih jauh, WALHI Region Kalimantan menekankan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya melalui pemidanaan dan pembayaran denda kerusakan lingkungan.

    Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab juga harus diwajibkan membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang rusak akibat kebakaran.

    WALHI bahkan mendorong penyitaan aset perusahaan untuk menjamin pembayaran biaya pemulihan lingkungan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.

    Bagi WALHI, angka hampir 29.169 hektare lahan terbakar bukan sekadar statistik. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang serius.

    Kini, publik menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum. Bukan hanya berapa banyak perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana negara berani menuntaskan perkara tersebut.

    Sebab, keadilan lingkungan tidak cukup dibuktikan melalui penetapan tersangka. Ia harus terlihat dari transparansi, sanksi yang tegas, dan pemulihan lingkungan yang benar-benar terlaksana.

    #KarhutlaKalimantan #WALHIKalimantan #KebakaranHutanDanLahan #20KorporasiTersangka #Karhutla2026 #WALHIKalsel #PenegakanHukum #LingkunganHidup #KabutAsapKalimantan #KebakaranHutan #KalimantanSelatan #PUBLIKAINDONESIA

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Satpol PP Datangi Hotel dan Kos di Banjarbaru, Temuannya Bikin Geleng Kepala!

    30/10/2026

    Bawa Gagasan Budaya dari Jakarta ke Kalimantan, Sultan Cevi Yusuf Isnendar Al-Banjari Dorong Pelestarian Aksara Nusantara

    27/10/2026

    Hadapi Kemarau Panjang, Habib Sayed Jafar Alaydrus Kerahkan Truk Tangki Air untuk Warga dan Tim Karhutla

    26/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Asap Kalimantan Berujung Penetapan 20 Tersangka Korporasi! WALHI : Ungkap Perusahaan Tersangka Karhutla, Jangan Tebang Pilih!

    02/11/2026

    Asrul Haruna Pimpin BEM PTMAI Nasional, Kantongi Dukungan 67 dari 117 Kampus Muhammadiyah

    02/11/2026

    Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!

    30/10/2026

    Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran

    30/10/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Asap Kalimantan Berujung Penetapan 20 Tersangka Korporasi! WALHI : Ungkap Perusahaan Tersangka Karhutla, Jangan Tebang Pilih!

    02/11/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh…

    Asrul Haruna Pimpin BEM PTMAI Nasional, Kantongi Dukungan 67 dari 117 Kampus Muhammadiyah

    02/11/2026

    Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!

    30/10/2026

    Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran

    30/10/2026

    Recent Posts

    • Asap Kalimantan Berujung Penetapan 20 Tersangka Korporasi! WALHI : Ungkap Perusahaan Tersangka Karhutla, Jangan Tebang Pilih!
    • Asrul Haruna Pimpin BEM PTMAI Nasional, Kantongi Dukungan 67 dari 117 Kampus Muhammadiyah
    • Sempat Vakum 9 Tahun, Kini Fisipioneer Bouldering Competition Bangkit, Tahun Depan Bidik Level Nasional!
    • Inspektorat Kotabaru Buka Jalur Pengaduan Masyarakat, Begini Cara Melaporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran
    • Satpol PP Datangi Hotel dan Kos di Banjarbaru, Temuannya Bikin Geleng Kepala!

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    November 2026
    SSRKJSM
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    23242526272829
    30 
    « Okt    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.