PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Masyarakat Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kini memiliki sejumlah jalur untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Inspektorat Kabupaten Kotabaru membuka akses pengaduan melalui layanan langsung maupun kanal digital agar setiap informasi dari masyarakat dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi Fazriannor, SH., M.Hum., menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat datang langsung ke kantor Inspektorat. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui WhatsApp pengaduan, situs web Inspektorat, media daring, hingga kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR!.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, laporan yang disampaikan harus memiliki informasi yang jelas agar dapat dipelajari dan diverifikasi.
Laporan Harus Jelas dan Bisa Diverifikasi
Fitriadi menekankan, masyarakat perlu memberikan informasi yang memadai ketika menyampaikan pengaduan. Informasi tersebut antara lain identitas objek yang dilaporkan, lokasi kegiatan, serta bukti pendukung seperti foto kegiatan dan keterangan mengenai sumber anggaran yang digunakan, baik dari APBN maupun APBD.
Kelengkapan informasi ini penting untuk membantu Inspektorat mengidentifikasi persoalan sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Setiap pengaduan yang masuk tidak serta-merta langsung berujung pada pemeriksaan. Inspektorat terlebih dahulu melakukan penelaahan untuk menilai substansi laporan, jenis persoalan, serta tingkat penanganan yang diperlukan.
Pengaduan yang berupa informasi atau masukan untuk perbaikan dapat diteruskan kepada perangkat daerah terkait. Sementara itu, laporan yang memenuhi kriteria pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan maupun investigasi lapangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, setiap laporan diharapkan ditangani secara proporsional, berdasarkan data dan fakta, serta tidak semata-mata bertumpu pada dugaan yang belum terverifikasi.
Pengawasan Tidak Hanya Menunggu Laporan
Selain menerima pengaduan masyarakat, Inspektorat Kabupaten Kotabaru juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap perangkat daerah melalui audit, evaluasi, dan pemantauan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggarannya. Pelanggaran administratif dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila ditemukan kerugian keuangan daerah, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian kerugian daerah dan proses lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran semakin tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa Diingatkan Tertib Mengelola Anggaran
Perhatian Inspektorat juga mencakup pengelolaan keuangan desa. Kepala desa beserta perangkatnya diingatkan agar memastikan setiap penggunaan anggaran direncanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pelaksanaan kegiatan harus berpedoman pada perencanaan yang telah ditetapkan dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Prinsip tersebut penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun persoalan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Terlebih, dalam kegiatan pembangunan yang melibatkan pengadaan barang dan jasa, pemerintah desa harus memahami serta mematuhi regulasi yang mengatur proses pengadaan.
Apabila mengalami kesulitan dalam memahami ketentuan tersebut, kepala desa dapat berkonsultasi dengan pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun Inspektorat.
Koordinasi dengan unsur pembina tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa mengidentifikasi potensi persoalan sejak awal, memperbaiki tata kelola keuangan, serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Pada akhirnya, pengawasan yang efektif membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat.
Melalui penyampaian informasi yang jelas, pengelolaan anggaran yang tertib, serta pengawasan yang berkelanjutan, penggunaan uang negara diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.
#InspektoratKotabaru #Kotabaru #KabupatenKotabaru #PengaduanMasyarakat #PengawasanAnggaran #DanaDesa #PengelolaanKeuanganDesa #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPemerintahan #PemerintahanDaerah #SP4NLAPOR #KalimantanSelatan #BeritaKotabaru #PublikaIndonesia

