Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    Tim PublikaTim Publika06/09/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, PONTIANAK – Ada cerita kontras di tengah kepungan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Barat.

    Di satu sisi, PT Mayawana Persada baru saja menyerahkan bantuan peralatan dan logistik untuk memperkuat penanganan karhutla. Namun tak lama berselang, nama perusahaan tersebut justru masuk dalam daftar lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

    Sanksi itu dijatuhkan setelah ditemukan area terbakar di dalam konsesi perusahaan.

    Kementerian Kehutanan mencatat, areal konsesi PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang seluas sekitar 136.710 hektare, dengan area yang terbakar mencapai kurang lebih 326,93 hektare.

    Keputusan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat pada 3 September 2026.

    Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah bantuan yang diberikan PT Mayawana Persada hanya sehari sebelumnya.

    Pada 2 September 2026, perusahaan menyerahkan bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.

    Bantuan itu bukan sekadar logistik biasa.

    PT Mayawana menyerahkan enam set mesin pompa air, enam selang pemadam berukuran 1,5 inci dengan panjang 20 meter, serta enam nozzle untuk mendukung operasi pemadaman di lapangan.

    Perusahaan juga memberikan 50 dus susu sapi siap minum dan vitamin C bagi personel yang terlibat dalam penanganan karhutla.

    Direktur PT Mayawana Persada, Iwan Budiman, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

    “Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan kesiapsiagaan dan kerja bersama,” ujar Iwan.

    Namun sehari setelah bantuan tersebut diserahkan, pemerintah mengumumkan pembekuan izin terhadap lima perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat, termasuk PT Mayawana.

    Kemenhut menyebut terdapat lima perusahaan yang dikenai sanksi administratif.

    Tiga di antaranya berada di Kabupaten Ketapang, sedangkan dua lainnya berada di Kabupaten Sanggau.

    Daftarnya yakni:

    * PT Mahkota Rimba Utama– area terbakar sekitar 1.275,87 hektare.
    * PT Hutan Ketapang Industri – area terbakar sekitar 670,76 hektare.
    * PT Mayawana Persada Mas– area terbakar sekitar 326,93 hektare.
    * PT Duta Andalan Sukses– area terbakar sekitar 247,3 hektare.
    * PT Wana Lestari Jaya – area terbakar sekitar 47,84 hektare.

    Jika luas konsesi kelima perusahaan digabung, totalnya mencapai 371.560 hektare.

    Pemerintah memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan.

    Artinya, persoalan tidak berhenti pada penghentian sementara aktivitas usaha. Perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak sesuai ketentuan pemerintah.

    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah tidak ingin penegakan hukum karhutla hanya menyasar masyarakat kecil.

    Menurutnya, korporasi juga harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

    “Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli Antoni.

    Raja Juli menegaskan proses tersebut belum otomatis berhenti pada sanksi administratif.

    Jika pemeriksaan menemukan indikasi pidana, perkara dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.

    “Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan.

    Sebelum sanksi diumumkan, PT Mayawana Persada memang telah menyampaikan berbagai langkah penanganan karhutla di wilayah kerjanya.

    Pada akhir Agustus 2026, perusahaan menyebut mengerahkan 170 personel dan 74 sumber air untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Ketapang dan Kayong Utara.

    Perusahaan juga menyebut melakukan pemantauan titik panas secara real-time, patroli darat, serta pengelolaan tata air gambut untuk menekan risiko kebakaran.

    Namun, di tengah langkah tersebut, pemerintah tetap menemukan adanya area terbakar dalam konsesi PT Mayawana Persada Mas.

    Kondisi inilah yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah.

    Penting dicatat, pembekuan izin bukan berarti PT Mayawana Persada telah dinyatakan sebagai pelaku pembakaran secara pidana.

    Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif karena ditemukan area karhutla di wilayah konsesi dan pada saat yang sama melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Jika nantinya ditemukan unsur pidana, kasus dapat dinaikkan ke proses hukum pidana.

    Dengan kata lain, pertanyaan besarnya kini bukan hanya berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga apa penyebab kebakaran dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

    Publik pun menunggu hasil pemeriksaan pemerintah.

    Sebab di tengah krisis asap dan karhutla Kalimantan Barat, penegakan hukum bukan sekadar soal membekukan izin.

    Yang ditunggu adalah kepastian: bagaimana api muncul, mengapa bisa meluas, dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab.

    #KarhutlaKalbar #PTMayawanaPersada #KalimantanBarat #Ketapang #RajaJuliAntoni #KebakaranHutan #KarhutlaIndonesia #LingkunganHidup #Kemenhut #BeritaKalbar #PublikaIndonesia

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    05/09/2026

    CCTV Viral, Kadisdik Pekalongan Benarkan Ada Kepala Sekolah dan Guru dalam Rekaman, Sanksi Menunggu

    05/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026
    Berita Pilihan
    Nusantara

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026 Nusantara

    PUBLIKAINDONESAIA.COM, VIENTIANE – Garuda Muda akhirnya terbang tinggi. Timnas Indonesia U-20 tampil meyakinkan dengan menumbangkan…

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026

    Recent Posts

    • Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!
    • Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel
    • Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang
    • Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!
    • Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.