PUBLIKAINDONESIA.COM, PONTIANAK – Ada cerita kontras di tengah kepungan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Barat.
Di satu sisi, PT Mayawana Persada baru saja menyerahkan bantuan peralatan dan logistik untuk memperkuat penanganan karhutla. Namun tak lama berselang, nama perusahaan tersebut justru masuk dalam daftar lima pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dikenai sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sanksi itu dijatuhkan setelah ditemukan area terbakar di dalam konsesi perusahaan.
Kementerian Kehutanan mencatat, areal konsesi PT Mayawana Persada Mas di Kabupaten Ketapang seluas sekitar 136.710 hektare, dengan area yang terbakar mencapai kurang lebih 326,93 hektare.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Barat pada 3 September 2026.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah bantuan yang diberikan PT Mayawana Persada hanya sehari sebelumnya.
Pada 2 September 2026, perusahaan menyerahkan bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.
Bantuan itu bukan sekadar logistik biasa.
PT Mayawana menyerahkan enam set mesin pompa air, enam selang pemadam berukuran 1,5 inci dengan panjang 20 meter, serta enam nozzle untuk mendukung operasi pemadaman di lapangan.
Perusahaan juga memberikan 50 dus susu sapi siap minum dan vitamin C bagi personel yang terlibat dalam penanganan karhutla.
Direktur PT Mayawana Persada, Iwan Budiman, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan kesiapsiagaan dan kerja bersama,” ujar Iwan.
Namun sehari setelah bantuan tersebut diserahkan, pemerintah mengumumkan pembekuan izin terhadap lima perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat, termasuk PT Mayawana.
Kemenhut menyebut terdapat lima perusahaan yang dikenai sanksi administratif.
Tiga di antaranya berada di Kabupaten Ketapang, sedangkan dua lainnya berada di Kabupaten Sanggau.
Daftarnya yakni:
* PT Mahkota Rimba Utama– area terbakar sekitar 1.275,87 hektare.
* PT Hutan Ketapang Industri – area terbakar sekitar 670,76 hektare.
* PT Mayawana Persada Mas– area terbakar sekitar 326,93 hektare.
* PT Duta Andalan Sukses– area terbakar sekitar 247,3 hektare.
* PT Wana Lestari Jaya – area terbakar sekitar 47,84 hektare.
Jika luas konsesi kelima perusahaan digabung, totalnya mencapai 371.560 hektare.
Pemerintah memberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan.
Artinya, persoalan tidak berhenti pada penghentian sementara aktivitas usaha. Perusahaan juga diwajibkan melakukan langkah pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak sesuai ketentuan pemerintah.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah tidak ingin penegakan hukum karhutla hanya menyasar masyarakat kecil.
Menurutnya, korporasi juga harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” kata Raja Juli Antoni.
Raja Juli menegaskan proses tersebut belum otomatis berhenti pada sanksi administratif.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi pidana, perkara dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat agar tidak ada pihak yang merasa bebas membakar lahan.
Sebelum sanksi diumumkan, PT Mayawana Persada memang telah menyampaikan berbagai langkah penanganan karhutla di wilayah kerjanya.
Pada akhir Agustus 2026, perusahaan menyebut mengerahkan 170 personel dan 74 sumber air untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Ketapang dan Kayong Utara.
Perusahaan juga menyebut melakukan pemantauan titik panas secara real-time, patroli darat, serta pengelolaan tata air gambut untuk menekan risiko kebakaran.
Namun, di tengah langkah tersebut, pemerintah tetap menemukan adanya area terbakar dalam konsesi PT Mayawana Persada Mas.
Kondisi inilah yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan pemerintah.
Penting dicatat, pembekuan izin bukan berarti PT Mayawana Persada telah dinyatakan sebagai pelaku pembakaran secara pidana.
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif karena ditemukan area karhutla di wilayah konsesi dan pada saat yang sama melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Jika nantinya ditemukan unsur pidana, kasus dapat dinaikkan ke proses hukum pidana.
Dengan kata lain, pertanyaan besarnya kini bukan hanya berapa luas lahan yang terbakar, tetapi juga apa penyebab kebakaran dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Publik pun menunggu hasil pemeriksaan pemerintah.
Sebab di tengah krisis asap dan karhutla Kalimantan Barat, penegakan hukum bukan sekadar soal membekukan izin.
Yang ditunggu adalah kepastian: bagaimana api muncul, mengapa bisa meluas, dan siapa yang akhirnya harus bertanggung jawab.
#KarhutlaKalbar #PTMayawanaPersada #KalimantanBarat #Ketapang #RajaJuliAntoni #KebakaranHutan #KarhutlaIndonesia #LingkunganHidup #Kemenhut #BeritaKalbar #PublikaIndonesia

